Loading
Aliansi Komodo Memanggil (AKM) menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara dan Kantor Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Selasa (16/9/2025). (Foto: Istimewa)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pulau Padar, salah satu ikon utama Taman Nasional Komodo (TNK) yang juga masuk daftar Warisan Dunia UNESCO, kini berada di persimpangan. Aliansi Komodo Memanggil (AKM) bersama mahasiswa, pemuda NTT diaspora, dan masyarakat peduli Komodo menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara serta Kantor Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH), Selasa (16/9/2025).
Mereka menolak keras rencana pembangunan ratusan vila mewah di Pulau Padar yang digagas PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE). Proyek dengan konsesi 55 tahun ini dinilai sebagai bentuk privatisasi kawasan konservasi yang mengancam satwa Komodo dan merusak ekosistem.
“Pulau Padar bukan untuk dijual kepada investor. Undang-undang melarang, pemerintah harus menghentikan proyek ini sekarang juga,” tegas Koordinator AKM, Astra Tandang, dalam orasi.
Rencana Vila Mewah yang Mengundang Polemik
PT KWE diketahui akan membangun 619 unit bangunan berupa vila, restoran, spa center, hingga kapel pernikahan. AKM menilai proyek ini tak hanya merusak bentang alam dan habitat Komodo, tapi juga berpotensi merampas ruang hidup masyarakat lokal yang selama ini bergantung pada kawasan tersebut.
Empat Alasan Penolakan
AKM membeberkan sedikitnya empat alasan mengapa proyek ini harus dihentikan:
Dampak yang Dikhawatirkan
Jika proyek tetap berjalan, AKM memperingatkan adanya potensi hilangnya keaslian lanskap Pulau Padar, kerusakan habitat Komodo, marginalisasi masyarakat lokal, hingga ancaman dicabutnya status TNK sebagai Warisan Dunia UNESCO.
Lima Tuntutan AKM
Dalam aksinya, AKM mendesak pemerintah untuk:
“Jika proyek ini dibiarkan, maka kita sedang membuka jalan bagi kerusakan ekosistem Komodo dan mempercepat marginalisasi masyarakat lokal,” tutup Astra dalam rilis yang diterima media ini Selasa (16/9/2025).