Selasa, 30 Desember 2025

Aksi Bela Komodo, Mahasiswa dan Diaspora NTT Tolak 619 Vila di Pulau Padar


  • Selasa, 16 September 2025 | 23:00
  • | News
  Aksi Bela Komodo, Mahasiswa dan Diaspora NTT Tolak 619 Vila di Pulau Padar Aliansi Komodo Memanggil (AKM) menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara dan Kantor Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Selasa (16/9/2025). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pulau Padar, salah satu ikon utama Taman Nasional Komodo (TNK) yang juga masuk daftar Warisan Dunia UNESCO, kini berada di persimpangan. Aliansi Komodo Memanggil (AKM) bersama mahasiswa, pemuda NTT diaspora, dan masyarakat peduli Komodo menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara serta Kantor Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH), Selasa (16/9/2025).

Mereka menolak keras rencana pembangunan ratusan vila mewah di Pulau Padar yang digagas PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE). Proyek dengan konsesi 55 tahun ini dinilai sebagai bentuk privatisasi kawasan konservasi yang mengancam satwa Komodo dan merusak ekosistem.

“Pulau Padar bukan untuk dijual kepada investor. Undang-undang melarang, pemerintah harus menghentikan proyek ini sekarang juga,” tegas Koordinator AKM, Astra Tandang, dalam orasi.

Rencana Vila Mewah yang Mengundang Polemik

PT KWE diketahui akan membangun 619 unit bangunan berupa vila, restoran, spa center, hingga kapel pernikahan. AKM menilai proyek ini tak hanya merusak bentang alam dan habitat Komodo, tapi juga berpotensi merampas ruang hidup masyarakat lokal yang selama ini bergantung pada kawasan tersebut.

Empat Alasan Penolakan

AKM membeberkan sedikitnya empat alasan mengapa proyek ini harus dihentikan:

  1. Status KonservasiPulau Padar adalah bagian dari TNK yang sah ditetapkan lewat Keputusan Menteri Kehutanan No. 172/Kpts.-II/2000. Sebagai warisan dunia UNESCO, kawasan ini memiliki nilai ekologis dan kultural yang wajib dijaga.
  2. Penguasaan Lahan Tak BerimbangPT KWE menguasai 274,13 hektar atau 19,5 persen kawasan TNK. Dari jumlah itu, 15,75 hektar digunakan untuk bangunan vila. Sebaliknya, masyarakat lokal hanya memiliki 26 hektar untuk pemukiman lebih dari 2.000 jiwa.
  3. Proses Izin Sarat KepentinganIzin usaha penyediaan sarana wisata alam (IUPSWA) dinilai minim partisipasi publik. Perusahaan ini disebut terkait dengan jejaring bisnis besar, termasuk nama pengusaha Tomy Winata dan politisi Setya Novanto.
  4. Ancaman Monopoli PariwisataProyek ini dikhawatirkan memperkuat dominasi korporasi dalam pengelolaan wisata, sekaligus menyingkirkan pariwisata berbasis komunitas yang seharusnya menjadi pilar utama TNK.

Dampak yang Dikhawatirkan

Jika proyek tetap berjalan, AKM memperingatkan adanya potensi hilangnya keaslian lanskap Pulau Padar, kerusakan habitat Komodo, marginalisasi masyarakat lokal, hingga ancaman dicabutnya status TNK sebagai Warisan Dunia UNESCO.

Lima Tuntutan AKM

Dalam aksinya, AKM mendesak pemerintah untuk:

  1. Mencabut izin pembangunan vila di Pulau Padar.
  2. Mengevaluasi seluruh izin dan zonasi TNK sesuai prinsip konservasi.
  3. Mengakui hak agraria masyarakat lokal serta melibatkan mereka dalam pengelolaan pariwisata.
  4. Membuka dokumen perizinan secara transparan, termasuk Amdal.
  5. Menghentikan monopoli bisnis dan mengembangkan pariwisata berbasis komunitas.

“Jika proyek ini dibiarkan, maka kita sedang membuka jalan bagi kerusakan ekosistem Komodo dan mempercepat marginalisasi masyarakat lokal,” tutup Astra dalam rilis yang diterima media ini Selasa (16/9/2025).

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru