Loading
Ilustrasi - Tik Tok di screen image smartphone. ANTARA/Pixabay/pri.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Platform media sosial TikTok memberikan tanggapan setelah Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) miliknya dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi," kata juru bicara TikTok dalam keterangan yang diterima Antara di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Pihak TikTok menegaskan akan bekerja sama dengan Kemkomdigi untuk menyelesaikan persoalan ini secara konstruktif. TikTok juga menyatakan tetap berkomitmen melindungi privasi pengguna serta menjaga platformnya agar aman dan bertanggung jawab di Indonesia.
Berdasarkan pantauan Antara pada Jumat malam (3/10/2025), aplikasi TikTok masih bisa diakses. Penayangan konten berlangsung normal, termasuk fitur siaran langsung yang tetap berfungsi.
Alasan Pembekuan oleh Kemkomdigi
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan pembekuan sementara dilakukan karena TikTok tidak memenuhi kewajiban sesuai aturan.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” ujar Alexander dalam keterangan di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Menurut Alexander, pemerintah meminta data menyeluruh terkait traffic, aktivitas siaran langsung, hingga data monetisasi TikTok Live, termasuk jumlah dan nilai gift yang diterima. Hal ini terkait dugaan adanya akun yang memanfaatkan siaran langsung untuk aktivitas perjudian daring.
TikTok telah dipanggil pada 16 September 2025 dan diberi tenggat hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data lengkap. Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September, TikTok menyatakan tidak bisa memberikan data secara penuh karena kebijakan internal perusahaan.
Dasar Hukum Regulasi
Kemkomdigi menilai sikap TikTok melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Aturan tersebut mewajibkan PSE lingkup privat memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik untuk kepentingan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.