Selasa, 30 Desember 2025

Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin TikTok karena Tak Penuhi Kewajiban PSE


  • Jumat, 03 Oktober 2025 | 15:00
  • | News
 Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin TikTok karena Tak Penuhi Kewajiban PSE Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi di Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/9/2025). (ANTARA/HO-MK)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok. Keputusan ini diambil setelah platform asal Tiongkok tersebut dinilai tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah terhadap ketidakpatuhan TikTok. “Kami mendapati TikTok hanya memberikan data parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Dugaan Monetisasi Aktivitas Terlarang

Menurut Alexander, Kemkomdigi meminta data lengkap atas dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung yang diduga terkait perjudian daring. Permintaan itu meliputi informasi traffic, detail aktivitas live streaming, serta data monetisasi termasuk jumlah dan nilai gift yang diberikan pengguna.

Pemerintah telah memanggil TikTok pada 16 September 2025 untuk memberikan klarifikasi dan memberikan waktu hingga 23 September 2025. Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan alasan adanya kebijakan dan prosedur internal.

Landasan Hukum yang Dilanggar

Alexander menegaskan, permintaan data dari pemerintah merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Aturan itu mengharuskan setiap PSE memberikan akses terhadap sistem dan data elektronik kepada kementerian atau lembaga terkait dalam rangka pengawasan.

“Dengan tidak dipenuhinya kewajiban tersebut, TikTok dianggap melanggar aturan sebagai PSE Privat. Karena itu, kami menjatuhkan sanksi berupa pembekuan sementara TDPSE,” kata Alexander.

Perlindungan Masyarakat dan Penguatan Tata Kelola Digital

Lebih lanjut, Alexander menegaskan bahwa keputusan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjaga keamanan masyarakat dari penyalahgunaan teknologi digital.

“Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, melindungi pengguna—khususnya anak dan remaja—dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tegasnya dikutip Antara.

Kemkomdigi juga meminta seluruh PSE lingkup privat untuk taat pada hukum nasional. Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, mendorong kerja sama yang konstruktif dengan para pemangku kepentingan, serta memastikan transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi masyarakat Indonesia.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru