Selasa, 27 Januari 2026

Pemutaran Lagu Rohani dan Natal di Ruang Publik Tetap Kena Royalti


  • Rabu, 31 Desember 2025 | 19:00
  • | News
 Pemutaran Lagu Rohani dan Natal di Ruang Publik Tetap Kena Royalti Pemutaran Lagu Rohani Dan Natal di Ruang Publik Tetap Kena Royalti. (Freepik)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kementerian Hukum menegaskan bahwa pemutaran lagu rohani, termasuk lagu yang berkaitan dengan perayaan Natal, tetap dikenakan kewajiban pembayaran royalti apabila digunakan secara komersial atau diperdengarkan di ruang publik berbayar. Ketentuan tersebut berlaku tanpa pengecualian terhadap genre atau tema lagu.

Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Achmad Iqbal Taufiq, menyampaikan bahwa setiap penggunaan lagu dan atau musik, termasuk lagu rohani dalam kegiatan ibadah berbayar, konser rohani, tayangan digital, maupun pemanfaatan komersial lainnya, tunduk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Menurut Iqbal, perlindungan hak cipta atas lagu dan musik tidak mengenal klasifikasi genre. Lagu rohani tetap merupakan karya cipta yang dilindungi undang-undang dan memiliki nilai ekonomi yang melekat bagi penciptanya. Prinsip tersebut sejalan dengan upaya memberikan penghargaan yang adil kepada pencipta, pemegang hak cipta, serta pelaku ekonomi kreatif yang menggantungkan penghasilan dari karya mereka.

Ia menjelaskan bahwa musik kerap menjadi elemen penting dalam membangun suasana, terutama pada momen perayaan keagamaan. Sejumlah lagu bertema Natal yang populer bahkan menghasilkan pendapatan royalti tahunan bernilai fantastis. Berdasarkan laporan The Economist, lagu-lagu Natal ternama mampu menghasilkan royalti hingga jutaan dolar Amerika Serikat setiap tahunnya.

Lebih lanjut, analisis dari Billboard menunjukkan bahwa akumulasi royalti lagu-lagu Natal tersebut telah melampaui ratusan juta dolar Amerika Serikat seiring meningkatnya penggunaan platform streaming digital. Fakta ini menegaskan bahwa lagu rohani juga memiliki nilai ekonomi yang signifikan dan tetap berada dalam lingkup perlindungan hak cipta.

Iqbal menilai kewajiban pembayaran royalti tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut keadilan bagi pencipta. Ia menyebut masih adanya anggapan di masyarakat bahwa lagu rohani bebas digunakan, padahal selama pencipta tidak melepaskan haknya, perlindungan hukum tetap berlaku.

Untuk itu, dilansir Antara, Kemenkum mendorong seluruh penyelenggara acara rohani, pengelola platform digital, serta institusi yang memanfaatkan lagu rohani secara komersial agar melakukan perizinan resmi dan pembayaran royalti melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Pembayaran royalti dipandang sebagai bentuk penghargaan atas manfaat ekonomi yang diperoleh dari karya cipta orang lain.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual juga mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau lembaga terkait guna memastikan proses perizinan dan distribusi royalti berjalan secara transparan dan tepat sasaran.

Melalui kebijakan ini, DJKI berharap ekosistem industri musik nasional, termasuk musik rohani, dapat berkembang secara sehat, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi pencipta maupun pengguna karya cipta. Selain itu, pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta akan terus dilakukan, baik melalui langkah penindakan maupun edukasi dan pembinaan kepada masyarakat.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru