Loading
Menteri Sekretaris Negara yang juga Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/1/2026). ANTARA/Genta Tenri Mawangi/aa.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Di tengah derasnya arus informasi digital, pemerintah Indonesia mulai pasang badan. Kabar mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing kini tengah menjadi perbincangan hangat. Namun, sejauh mana proses aturan ini berjalan?
Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, memberikan klarifikasi langsung di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (16/1/2026). Pria yang akrab disapa Pras ini menegaskan bahwa aturan tersebut saat ini masih sebatas wacana dan belum masuk tahap penggodokan draf.
Bukan Membungkam, Tapi Menuntut Tanggung Jawab
Satu hal yang menjadi kekhawatiran publik adalah soal kebebasan berpendapat. Menanggapi hal tersebut, Pras membantah keras jika RUU ini bertujuan membatasi akses informasi di media sosial atau media massa.
Semangat di balik wacana ini justru untuk mendorong platform digital agar lebih bertanggung jawab atas konten yang mereka sebarkan. Apalagi, ancaman bukan hanya datang dari dalam negeri, tapi juga kampanye hitam dari luar yang bisa merugikan kepentingan nasional.
"Kita harus memikirkan efek dari platform komunikasi ini, terutama jika ada pihak tak bertanggung jawab yang memanfaatkannya. Sebenarnya semangatnya itu," ujar Pras.
Waspada "Wajah Ganda" Teknologi AI
Selain soal propaganda, pemerintah menyoroti pesatnya perkembangan Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI). Di satu sisi, AI adalah lompatan teknologi yang harus kita kejar agar tidak tertinggal. Namun di sisi lain, teknologi ini rawan disalahgunakan untuk menciptakan disinformasi yang merusak.
Pras menekankan bahwa kecanggihan teknologi jangan sampai menjadi alat untuk menghancurkan, melainkan harus diarahkan untuk hal-hal positif yang membangun bangsa.
Melindungi Kedaulatan Ekonomi dan Politik
Senada dengan hal tersebut, Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menambahkan bahwa Indonesia sering kali menjadi sasaran kesalahpahaman informasi dari pihak luar. Hal ini sering kali bukan sekadar salah paham biasa, melainkan sengaja dijadikan bahan propaganda untuk menyudutkan posisi Indonesia di mata dunia.
"Itu tidak hanya di bidang politik, tetapi juga di bidang ekonomi, terutama terkait dengan persaingan," ungkap Yusril pada kesempatan berbeda.
Meski Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan arahan kepada kementerian terkait untuk mulai memikirkan langkah pembentukan RUU ini, Yusril memastikan bahwa hingga kini belum ada draf resmi. Pemerintah masih melakukan kajian mendalam dan melihat bagaimana negara lain menerapkan undang-undang serupa untuk menangkal disinformasi.