Relaksasi Impor Dinilai Positif, Namun Waspadai Lonjakan Barang Selundupan


 Relaksasi Impor Dinilai Positif, Namun Waspadai Lonjakan Barang Selundupan Policy and Program Director Prasasti Center for Policy Studies (Prasasti) Piter Abdullah, usai menghadiri konferensi pers Peluncuran Prasasti Center for Policy Studies, di Jakarta, Senin (30/6/2025). ANTARA/Bayu Saputra

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kebijakan pemerintah yang melonggarkan aturan impor terhadap 10 komoditas dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga daya saing industri nasional. Namun, para ekonom mengingatkan bahwa tanpa penguatan sistem pengawasan dan hukum, kebijakan ini bisa menjadi celah masuknya barang selundupan yang mengancam industri lokal.

Direktur Kebijakan dan Program Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, menyebut relaksasi impor perlu menjadi bagian dari strategi menyeluruh yang juga mencakup penegakan hukum dan reformasi struktural industri.

“Relaksasi impor tidak bisa berdiri sendiri. Kita butuh paket kebijakan yang terintegrasi, termasuk perbaikan dalam sistem hukum dan pengawasan di lapangan,” ujar Piter dalam konferensi pers peluncuran Prasasti Center di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Pemerintah sebelumnya telah merevisi aturan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025, menggantikan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi baru ini memberikan kelonggaran terhadap 10 komoditas, antara lain bahan baku plastik, bahan kimia, pupuk bersubsidi, alas kaki, hingga sepeda roda dua dan tiga.

Langkah ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam merespons tantangan ekonomi global dan menjaga keberlanjutan sektor industri nasional.

Ketergantungan Impor dan Ancaman Barang Selundupan

Piter menekankan bahwa persoalan utama industri dalam negeri tidak semata soal izin atau regulasi, tetapi juga pada tingginya ketergantungan terhadap bahan baku impor dan membanjirnya barang jadi dari luar negeri.

“Impor itu memang diperlukan, terutama bahan baku dan barang penolong. Tapi yang jadi masalah adalah ketika yang masuk justru barang jadi untuk konsumsi langsung, apalagi jika itu selundupan,” jelasnya.

Ia mencontohkan sektor tekstil dan alas kaki yang mengalami tekanan hebat akibat serbuan produk impor murah. Banyak perusahaan lokal yang terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena tak mampu bersaing dengan harga barang selundupan yang merusak struktur biaya produksi dalam negeri.

Pengawasan dan Perizinan Jadi Kunci

Agar relaksasi impor tidak disalahgunakan, Piter menegaskan pentingnya penguatan pengawasan di lapangan. Menurutnya, pemberantasan praktik penyelundupan dan reformasi sistem perizinan harus berjalan beriringan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Kalau tidak diawasi dengan ketat, barang selundupan akan membanjiri pasar dan mematikan produksi lokal. Itu yang harus kita cegah,” tegasnya dikutip dari Antara.

Dengan implementasi kebijakan yang komprehensif dan pengawasan yang kuat, Piter percaya bahwa relaksasi impor dapat menjadi alat untuk mendorong pemulihan industri tanpa mengorbankan keberlanjutan usaha dalam negeri.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru