Loading
Arsip foto - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/10/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/pri.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Kasus ini berkaitan dengan upaya memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan dan wajib pajak pada periode 2016–2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya permintaan pencegahan ke luar negeri tersebut. “Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Lima orang yang masuk dalam daftar pencegahan itu adalah mantan Dirjen Pajak berinisial KD, serta BNDP, HBP, KL, dan VRH. Seluruhnya masih berstatus saksi dalam proses penyidikan.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga mengonfirmasi bahwa permintaan pencekalan telah diterima dan berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Dalam dokumen imigrasi disebutkan alasan pencegahan tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Kejagung menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi yang terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pajak periode 2016–2020.“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat,” kata Anang, Senin (17/11/2025) dikutip Antara.
Ia menyebut kasus ini melibatkan oknum pegawai pajak, namun belum membeberkan detail lokasi maupun temuan dari penggeledahan.
Hingga kini, Kejagung belum menyampaikan uraian lengkap mengenai konstruksi perkara. Namun dipastikan, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.