Loading
(Kiri-Kanan) Pejabat Sementara (Pjs) Dirut BEI Jeffrey Hendrik, Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Eddy Manindo Harahap, serta Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat dalam Konferensi Pers Perkembangan Pasar Modal Indonesia di Gedung BEI, Jakarta, Senin (09/02/2026). (ANTARA/ Muhammad Heriyanto)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas sikap keras terhadap praktik curang di pasar modal. Sejak 2022 hingga Januari 2026, regulator menjatuhkan denda senilai Rp240,65 miliar kepada 151 pihak yang terbukti terlibat manipulasi harga saham.
Secara total, OJK telah mengenakan sanksi denda Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak dalam periode yang sama. Angka tersebut terdiri atas denda keterlambatan penyampaian laporan sebesar Rp159,91 miliar dan denda pelanggaran substantif mencapai Rp382,58 miliar.
“Di mana dari denda Rp382,58 miliar (pelanggaran substantif) ini, senilai Rp240,65 miliar itu dikenakan karena terkait manipulasi perdagangan saham, yaitu kepada 151 pihak,” ungkap Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Menurut Eddy, sanksi finansial bukan satu-satunya langkah tegas yang diambil. OJK juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa sembilan pembekuan izin, 28 pencabutan izin, 74 peringatan tertulis, serta 119 perintah tertulis kepada para pelanggar.
Dari sisi penegakan hukum pidana, OJK telah menuntaskan lima perkara yang kini berstatus berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun pekerjaan rumah belum selesai. Saat ini masih ada 42 kasus yang berada dalam tahap pemeriksaan, dan 32 di antaranya terindikasi kuat sebagai manipulasi perdagangan saham.
Modus yang ditemukan pun beragam. Praktik klasik seperti pump and dump, wash sales, hingga pre-arrange trade masih mendominasi pola kecurangan di lantai bursa.
“Sedangkan yang masih berproses saat ini adalah 42 kasus dugaan tindak pidana yang masih dalam proses pemeriksaan, dimana 32 kasus diantara 42 ini terindikasi terkait manipulasi perdagangan saham,” ujar Eddy.
Beberapa kasus bahkan telah naik ke tahap penyidikan. Salah satunya adalah perkara manipulasi saham PT Sriwahana Aditya Tbk (SWAT) yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
“OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, kredibilitas, serta kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia,” tegas Eddy dikutip Antara.
Sanksi untuk Sekuritas Besar
Langkah penertiban juga menyasar perusahaan efek. OJK sebelumnya membekukan izin usaha PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun. Sanksi ini dijatuhkan karena pelanggaran prosedur penjatahan saham pada IPO PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).
Tak hanya pembekuan izin, perusahaan tersebut juga dikenai denda Rp250 juta. Sementara induk usahanya, UOB Kay Hian Pte. Ltd., mendapat perintah tertulis untuk memperbarui formulir pembukaan rekening efek sesuai aturan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dalam waktu 10 hari sejak sanksi ditetapkan.
Langkah berlapis ini menunjukkan bahwa era “gorengan saham” tak lagi bisa bergerak leluasa. Dengan pengawasan lebih ketat dan penegakan hukum yang makin agresif, OJK ingin memastikan pasar modal Indonesia tetap sehat dan layak dipercaya investor ritel maupun institusi.