Selasa, 10 Februari 2026

Kabar Baik! Denda dan Piutang Peserta BPJS Kelas 3 Segera Ditiadakan


 Kabar Baik! Denda dan Piutang Peserta BPJS Kelas 3 Segera Ditiadakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025). (ANTARA/Imamatul Silfia)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah memberi sinyal kuat untuk meringankan beban peserta BPJS Kesehatan kelas 3. Saat ini, rancangan peraturan presiden (perpres) yang mengatur penghapusan piutang dan denda iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) kelas 3 tengah disiapkan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” ujar Purbaya dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Menurut Purbaya, kebijakan ini diharapkan mampu menghapus beban tunggakan yang selama bertahun-tahun menghantui peserta. Banyak warga kesulitan melunasi iuran karena kondisi ekonomi, sehingga status kepesertaan mereka menjadi tidak aktif.

Dengan dihapuskannya piutang dan denda, pemerintah ingin mendorong lebih banyak masyarakat kembali menjadi peserta aktif. Langkah ini dinilai penting agar sistem JKN tetap berjalan sehat dan dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat.

Skema Iuran Tetap Disubsidi

Selama ini, pembiayaan JKN memang banyak ditopang negara melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibayarkan lewat DIPA Kementerian Kesehatan. Sejak 2021, besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP kelas 3 telah disamakan dengan peserta PBI, yakni Rp42.000 per orang per bulan.

Dari jumlah tersebut, peserta hanya membayar Rp35.000, sementara Rp7.000 disubsidi pemerintah. Rinciannya, Rp4.200 ditanggung pemerintah pusat dan Rp2.800 oleh pemerintah daerah. Skema ini menunjukkan keberpihakan negara agar layanan kesehatan tetap terjangkau.

Di sisi lain, anggaran kesehatan dalam APBN 2026 juga mengalami peningkatan signifikan. Pemerintah mengalokasikan Rp247,3 triliun, naik 13,2 persen dibanding tahun sebelumnya. Angka ini menjadi bukti bahwa sektor kesehatan masih menjadi prioritas utama.

Polemik Penonaktifan Peserta

Meski begitu, kebijakan pemutakhiran data PBI JKN sempat memicu keresahan. Sekitar 11 juta peserta dikabarkan nonaktif pada Februari 2026 setelah dilakukan verifikasi data secara masif.

Menkeu menilai gejolak tersebut muncul karena perubahan dilakukan terlalu cepat tanpa sosialisasi yang memadai dikutip Antara.

Purbaya pun meminta pemutakhiran data PBI-JKN dilakukan secara lebih hati-hati, bertahap, dan disertai sosialisasi yang lebih memadai.

Ia bahkan mengusulkan adanya masa transisi selama 2–3 bulan sebelum penonaktifan benar-benar diberlakukan. Tujuannya agar masyarakat tidak tiba-tiba kehilangan akses layanan kesehatan.

Langkah pemerintah menyiapkan perpres penghapusan piutang dan denda BPJS kelas 3 ini diharapkan menjadi angin segar bagi jutaan warga. Kebijakan tersebut tak hanya meringankan beban ekonomi, tetapi juga membuka jalan agar semakin banyak masyarakat terlindungi oleh jaminan kesehatan nasional.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru