Selasa, 30 Desember 2025

Hasto Kristiyanto Pernah Dua Kali Tolak Jabatan Menteri, Saksi Sebut Demi Partai


 Hasto Kristiyanto Pernah Dua Kali Tolak Jabatan Menteri, Saksi Sebut Demi Partai Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa/Jurnas.com)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, disebut pernah dua kali menolak tawaran menjadi menteri di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Pernyataan ini disampaikan oleh Cecep Hidayat, saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Hasto sebagai terdakwa.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (20/6/2025), Cecep mengungkapkan bahwa Hasto sempat ditawari jabatan sebagai Menteri Sekretaris Negara pada 2014 dan Menteri Komunikasi dan Informatika pada 2019. Namun, Hasto menolak kedua posisi itu karena memilih fokus membesarkan partai.

“Pak Hasto memilih tetap di partai karena ia menilai peran pengurus partai sama terhormatnya dengan pejabat negara,” kata Cecep, yang merupakan teman kuliah Hasto.

Cecep juga menjelaskan bahwa Hasto meyakini seorang pejabat publik perlu didukung oleh kelembagaan partai yang kuat. Oleh sebab itu, ia lebih memilih berkontribusi langsung dalam membangun PDI Perjuangan daripada menduduki jabatan eksekutif.

Kasus Perintangan Penyidikan

Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Ia diduga memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air demi menghilangkan jejak komunikasi. Hasto juga disebut meminta ajudannya, Kusnadi, melakukan tindakan serupa.

Lebih dari itu, Hasto bersama advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan suap senilai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan, mantan komisioner KPU. Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku pada periode 2019–2020.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Proses hukum ini masih terus berjalan dan menjadi sorotan publik, terutama mengingat posisi strategis Hasto di tubuh partai sebagaimana dikutip dari Antara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru