Loading
Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Pantauan di lokasi pada Senin pagi, Nadiem tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.10 WIB. Ia mengenakan kemeja krem, celana panjang hitam, serta membawa tas jinjing, dan didampingi empat orang dari tim kuasa hukumnya.
Mantan CEO Gojek itu datang dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang berjumlah empat orang.
Saat diminta keterangan oleh awak media terkait pemeriksaannya, Nadiem memilih bungkam dan hanya tersenyum, kemudian langsung masuk ke gedung Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut pemeriksaan Nadiem dilakukan untuk mendalami fungsi pengawasan dalam proses pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome tersebut.
“Nanti akan ditanyakan bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini, dan tentu kami akan melihat apakah ada peran yang bersangkutan dalam pelaksanaan pengadaan,” ujar Harli.
Kronologi Dugaan Korupsi Chromebook
Baca juga:
SETARA Institute Apresiasi Langkah Menteri Nadiem terkait Permendikbud-Ristek tentang Permen PPKSDiketahui bahwa Kejagung sedang menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook.
Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait dengan pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome," katanya.
Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek, dan hasilnya tidak efektif.
Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.
Dari sisi anggaran, Harli menyebutkan pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.
Dana hampir puluhan triliun rupiah tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus.