Loading
Konferensi pers Operasi Wira Waspada di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/7/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengungkap praktik tenaga kerja asing ilegal di wilayah Cilandak Barat. Sebanyak 24 warga negara asing (WNA), mayoritas berasal dari Tiongkok, diamankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian, termasuk bekerja tanpa izin resmi.
Dalam konferensi pers bertajuk Operasi Wira Waspada pada Jumat (18/7/2025), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, menyampaikan bahwa para WNA tersebut bekerja di sejumlah perusahaan teknik. “Mereka ini umumnya bergerak di bidang engineering, tapi secara status di Indonesia termasuk buruh. Aktivitas ini tidak sesuai dengan izin tinggal mereka,” ujarnya.
Bekerja di Perusahaan Berbeda dari Izin yang Terdaftar
Bugie menjelaskan, sebagian WNA itu datang ke Indonesia karena memang sudah dipekerjakan sejak dari negara asalnya. Mereka tercatat bekerja di beberapa entitas bisnis berinisial PT. B, PT. C, PT. In T, PT. F, dan PT. V.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah pelanggaran, termasuk perbedaan antara izin tinggal yang dimiliki dengan aktivitas kerja yang dilakukan. “Ada yang izin tinggalnya bukan untuk bekerja, dan ada pula yang izinnya untuk perusahaan berbeda,” tambah Bugie.
Baca juga:
WNA Tiongkok Bekerja Ilegal di Cilandak, Imigrasi Jaksel Ungkap Modus dan Temuan Dokumen PalsuBarang Bukti dan Dugaan Pelanggaran
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam operasi ini, seperti paspor milik WNA Tiongkok, kartu identitas karyawan, jaket kerja, dan helm pelindung. Barang-barang tersebut memperkuat dugaan bahwa mereka memang bekerja secara aktif di lokasi tersebut.
Pelanggaran ini mengacu pada beberapa ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di antaranya:
Pasal 71 jo. 116
Pasal 122 huruf a
Pasal 75
Saat ini, tim Imigrasi tengah melakukan pendalaman dan verifikasi kelengkapan dokumen, termasuk izin tinggal dan izin kerja para WNA tersebut.
Pemeriksaan ini bertujuan memastikan seluruh kegiatan tenaga kerja asing di wilayah Jakarta Selatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dikutip Antara.