KPK Tegaskan Skandal e-KTP Adalah Kejahatan Serius, Bukan Sekadar Korupsi


 KPK Tegaskan Skandal e-KTP Adalah Kejahatan Serius, Bukan Sekadar Korupsi Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kiri) saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/7/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) bukanlah perkara biasa. Skandal ini disebut sebagai kejahatan serius yang memberikan dampak langsung bagi jutaan masyarakat Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kasus yang menyeret nama Setya Novanto tersebut harus terus diingat sebagai pelajaran penting bagi bangsa. Apalagi, mantan Ketua DPR RI itu kini mendapatkan status bebas bersyarat.

“Kasus e-KTP adalah salah satu bentuk kejahatan korupsi paling serius. Dampaknya tidak hanya kerugian negara, tetapi juga merusak kualitas pelayanan publik yang seharusnya dirasakan masyarakat,” ujar Budi Prasetyo, Senin (18/8/2025).

Menurutnya, kejahatan korupsi seperti e-KTP menjadi peringatan sekaligus pengingat sejarah agar generasi berikutnya tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Momentum HUT ke-80 RI, Persatuan Melawan Korupsi

Di tengah peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, KPK mengajak seluruh elemen bangsa untuk kembali memperkuat persatuan dalam memberantas korupsi. “Semangat kedaulatan dan persatuan harus menjadi kunci untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang bebas dari praktik korupsi,” tambah Budi.

Status Hukum Setya Novanto

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan bahwa Setya Novanto telah memperoleh pembebasan bersyarat pada Minggu (17/8/2025).

Namun, ia menegaskan bahwa kebebasan penuh baru akan dijalani pada tahun 2029. Hingga saat itu, Novanto masih berkewajiban menjalani masa wajib lapor hingga April 2029.

Kasus e-KTP, Luka Lama Bangsa

Skandal e-KTP menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah ditangani KPK. Selain merugikan negara hingga triliunan rupiah, kasus ini juga meninggalkan luka mendalam karena menyangkut hak dasar warga negara untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan yang layak.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru