Loading
Polda Metro Jaya mengumumkan penangkapan enam tersangka yang diduga menghasut pelajar dan anak-anak untuk melakukan kerusuhan dalam unjuk rasa di sejumlah wilayah DKI Jakarta, Selasa (2/9/2025). ANTARA/Mario Sofia Nasution/am.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap identitas enam orang yang diduga menjadi penghasut aksi anarkis di Jakarta pada akhir Agustus 2025. Para tersangka ini ditangkap setelah penyelidikan mendalam menunjukkan adanya ajakan provokatif di media sosial yang mendorong pelajar dan anak-anak ikut dalam kerusuhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa enam orang tersebut berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL. Mereka diyakini berperan menyebarkan konten ajakan, bahkan ada yang membuat tutorial pembuatan bom molotov untuk memperkeruh suasana.
“Penyidikan dilakukan secara hati-hati dan profesional. Kami sudah mengantongi empat alat bukti yang sah sehingga penetapan tersangka ini memiliki dasar kuat,” ujar Ade Ary kepada awak media, Rabu (3/9/2025).
Kronologi Penangkapan
Peran Tersangka
Setiap tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang membuat dan menyebarkan flyer digital dengan tagar provokatif seperti #jangantakut dan “kita lawan bareng”, ada pula yang menyiarkan aksi secara langsung untuk menarik simpati.
Salah satu yang paling menonjol adalah RAP, karena ia diketahui membuat konten tutorial bom molotov sekaligus mengatur distribusinya. Tak hanya itu, polisi juga menemukan iming-iming berupa uang tunai Rp62.500 hingga Rp200 ribu bagi pelajar maupun warga yang bersedia ikut aksi.
Kerugian dan Dampak Kerusuhan
Kerusuhan pertama meletus pada 25 Agustus 2025 di depan Gedung DPR-MPR RI dan Gelora Tanah Abang, di mana polisi mengamankan 337 orang, termasuk 202 pelajar. Aksi serupa kembali pecah pada 28 Agustus, dengan 794 orang diamankan, lalu berlanjut hingga 31 Agustus di sejumlah titik Jakarta.
Total, sudah ada 38 tersangka yang ditahan terkait kerusuhan tersebut. Kerugian ditaksir mencapai Rp80 miliar, mencakup kerusakan fasilitas umum, kendaraan, hingga 37 sarana kepolisian. Barang bukti yang disita antara lain rekaman digital, flyer provokatif, CCTV, senjata tajam, hingga anak panah.
Jeratan Hukum
Enam tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
Ancaman hukuman yang menanti berkisar antara 5 hingga 6 tahun penjara. Polisi menegaskan penyidikan masih akan terus berkembang untuk membongkar aktor lain di balik kerusuhan ini.
“Kami imbau masyarakat, khususnya pelajar, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi ajakan yang berujung pelanggaran hukum,” tegas Ade Ary dikutip Antara.