Loading
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teta (kiri) bersama Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini (kanan) saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (18/9/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Jakarta Timur. Polisi menangkap seorang pria berinisial JP (36) yang diketahui mencabuli keponakannya sendiri, NFD (16), sejak Maret hingga September 2025. Aksi bejat ini dilakukan berulang kali di kawasan Munjul, Cilangkap, Jakarta Timur.
Kasus ini terungkap setelah ayah korban menemukan rekaman video perbuatan pelaku yang secara otomatis tersimpan di email miliknya. Video itu masuk karena email sang ayah terhubung dengan ponsel korban. Merasa curiga, ayah korban kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Timur pada 16 September 2025.
“Pelaku ditangkap pada malam hari, 16 September 2025, setelah adanya laporan dari orang tua korban. Dari hasil konseling dan keterangan korban, terbukti telah terjadi persetubuhan,” ujar AKP Sri Yatmini, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025).
Modus Pelaku
Menurut polisi, JP menggunakan berbagai cara untuk melancarkan aksinya. Salah satunya dengan iming-iming uang sebesar rata-rata Rp100 ribu setiap kali berbuat. Selain itu, korban juga mendapat ancaman agar tidak berani melapor kepada orang tua maupun orang lain.
Baca juga:
Bejat! Paman di Jaktim Cabuli Keponakan SMA Sejak Maret, Terungkap Gara-Gara Video Terekam di Email“Pelaku mengikat korban dengan ancaman, kalau sampai cerita, maka dia akan dilaporkan ke polisi. Tekanan ini membuat korban takut dan bungkam selama berbulan-bulan,” jelas Sri.
Situasi kian memudahkan pelaku karena kedua orang tua korban bekerja sejak dini hari. Pelaku yang kerap menginap di rumah korban pun memanfaatkan kondisi tersebut untuk melancarkan aksi bejatnya.
Barang Bukti dan Hukuman
Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik pelaku dan korban: satu baju kuning, kaos putih, celana jeans biru, serta daster kotak abu-abu.
Atas perbuatannya, JP dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Hukuman itu bahkan bisa bertambah sepertiga karena pelaku adalah paman kandung korban.
Kondisi Korban
Hasil pemeriksaan medis memastikan korban dalam kondisi negatif hamil dan tidak ditemukan indikasi pengguguran kandungan. Saat ini, korban sudah mendapatkan perlindungan serta pendampingan psikologis dari kepolisian.
“Korban masih di bawah umur, secara mental tidak mampu memahami sepenuhnya situasi yang dialami. Karena itu, pendampingan psikologis sangat diperlukan,” tutur Sri dikutip Antara.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi keluarga untuk lebih waspada, bahkan kepada orang dekat sekalipun.