Loading
Tutut Soeharto gugat Menkeu baru Purbaya Yudha. (Sumber: instagram @tututsoeharto)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Polemik hukum melibatkan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sempat menjadi sorotan publik. Gugatan Tutut terhadap Purbaya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat (12/09/2025). Namun, tak lama berselang, gugatan tersebut dikabarkan sudah dicabut.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, awalnya status perkara tercatat dalam tahap pemeriksaan persiapan. Majelis hakim pun menjadwalkan sidang pertama pada Selasa (23/09/2025) pukul 10.00 WIB. Tutut yang diwakili kuasa hukum Ibnu Setyo Hastomo bahkan telah membayar panjar perkara senilai Rp900.000, dengan sebagian digunakan untuk biaya pendaftaran serta administrasi.
Meski begitu, detail terkait isi gugatan atau petitum yang diajukan Tutut terhadap Menkeu masih belum dipublikasikan secara terbuka. Publik pun sempat bertanya-tanya apakah gugatan itu terkait kebijakan baru Purbaya—yang baru dilantik pada 8 September 2025—atau justru kebijakan yang dibuat pendahulunya, Sri Mulyani Indrawati.
Menkeu Purbaya sendiri kemudian memberikan klarifikasi. Usai menghadiri rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis (18/09/2025), ia menyebut bahwa Tutut Soeharto telah menarik kembali gugatannya.
“Saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau,” ujar Purbaya dilansir Antara.
Baca juga:
Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Baru, Menkeu Purbaya Pastikan Anggaran Terserap MaksimalSementara itu, pihak Kementerian Keuangan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Deni Surjantoro, menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan maupun pencabutannya.
Kasus ini menjadi perhatian lantaran menyinggung tokoh besar di tanah air. Meski kini perkara disebut sudah dicabut, publik masih menunggu kejelasan substansi gugatan dan alasan di balik langkah hukum Tutut Soeharto yang sempat mengejutkan.