Loading
Pelaku Pembakaran Istri di Cakung Konsumsi Narkoba. (Lancang Kuning)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Polres Metro Jakarta Timur mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan sadis di Cakung, Jakarta Timur. Pelaku berinisial MA (29), yang membakar istrinya hingga tewas, diketahui tengah mengonsumsi narkoba saat ditangkap oleh polisi.
Menurut keterangan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, pelaku ditangkap pada Sabtu (20/9) malam di kawasan semak-semak dekat lokasi kejadian. Saat penangkapan, MA sedang berada di kamar mandi dan diketahui tengah mengonsumsi narkotika.
“Benar, saat ditangkap tersangka sedang menggunakan narkotika di kamar mandi,” ujar Sri di Jakarta, Selasa (23/9).
Setelah membakar sang istri, SNC (31), dan menganiaya ibu mertuanya, M (50), MA tidak memberikan pertolongan. Sebaliknya, ia langsung kabur dari lokasi kejadian dan bersembunyi. Polisi yang telah berkoordinasi dengan Polsek Cakung berhasil menangkap MA tak lama setelah peristiwa tersebut.
“Alih-alih menolong korban, tersangka justru melarikan diri,” ungkap Sri.
Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan dipicu persoalan sepele. Tersangka kesal karena sang istri tidak merespons permintaannya untuk dibuatkan mi instan. Cekcok pun terjadi, hingga pelaku menyiramkan cairan tiner ke wajah, rambut, dan tubuh korban, lalu menyulut api dengan korek.
“Korban mengalami luka bakar di bagian wajah dan tubuh. Ibu korban juga dianiaya hingga mengalami memar dan bengkak,” jelas Sri dikutip Antara.
Korban SNC sempat dirawat intensif di RS Pondok Kopi, namun dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (21/9) pukul 07.30 WIB. Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk autopsi. Sementara ibu korban masih menjalani perawatan.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian. Polisi saat ini mendalami dua aspek hukum: pembunuhan berencana dan penyalahgunaan narkotika.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU Penghapusan KDRT. Ancaman hukuman yang dikenakan termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Selain itu, kasus penyalahgunaan narkotika oleh tersangka akan ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Timur. Polisi memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan.