Rabu, 31 Desember 2025

Usai Operasi Fistula, Nadiem Makarim Siap Hadapi Proses Hukum


 Usai Operasi Fistula, Nadiem Makarim Siap Hadapi Proses Hukum Usai Operasi Nadiem Siap Hadapi Proses Hukum(Antaranews/Antara/Nadia Putri Rahmani)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan dirinya siap menjalani proses hukum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan pada periode 2019–2022.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem saat ditemui di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Nadiem mengatakan dirinya sedang dalam masa pemulihan pascaoperasi fistula perianal yang dilakukan di sebuah rumah sakit pemerintah dua pekan sebelumnya. Ia telah kembali ke rumah tahanan pada 8 Oktober 2025. Saat ditanya soal kemungkinan operasi lanjutan, Nadiem menegaskan bahwa hal tersebut masih menunggu keputusan tim medis.

"Sudah mulai masa pemulihan. Mohon doanya kepada semua. Saya siap menjalani proses hukum. Terima kasih untuk semua dukungan dari para guru dan ojol, sekali lagi mohon doa," kata Nadiem kepada awak media, dikutip Antara.

Pernyataan ini datang setelah mertua Nadiem, Sania Makki, sebelumnya mengonfirmasi bahwa menantunya tersebut menjalani operasi untuk mengatasi penyakit fistula. Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, hanya menyebut Nadiem mengalami sakit serupa dengan ambeien, namun tidak memberikan rincian lebih lanjut.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Jurist Tan selaku Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024, Ibrahim Arief sebagai mantan konsultan teknologi, serta Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah yang masing-masing menjabat sebagai Direktur SD dan SMP sekaligus kuasa pengguna anggaran dalam tahun anggaran 2020–2021. Nama Nadiem Makarim turut masuk dalam daftar tersangka yang diumumkan Kejagung.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan laptop Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan. Proyek yang seharusnya mendorong pemerataan akses teknologi di sekolah-sekolah justru diwarnai praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru