Selasa, 30 Desember 2025

Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Kebayoran Baru, Diduga dari Hasil Korupsi Minyak Mentah


 Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Kebayoran Baru, Diduga dari Hasil Korupsi Minyak Mentah Rumah milik Riza Chalid yang disita Kejaksaan Agung di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan. ANTARA/HO-Humas Kejagung.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperkuat langkah hukum terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid (MRC). Kali ini, rumah mewah milik Riza di kawasan elit Kebayoran Baru resmi disita penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resmi Sabtu (18/10/2025), menyebut penyitaan dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

“Penyitaan mencakup satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” ujar Anang.

Disita: Rumah di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru

Rumah yang disita berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dokumen sertifikat hak milik (SHM) tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, yang merupakan anak dari Riza Chalid.

Anang menegaskan, langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pelacakan aset hasil tindak pidana yang dilakukan Riza. “Kami terus menelusuri seluruh aset yang diduga berasal dari hasil korupsi untuk memperkuat pembuktian dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” tambahnya.

Terseret Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nama Riza Chalid, yang dikenal sebagai pengusaha minyak dan pemilik PT Orbit Terminal Merak, masuk dalam daftar delapan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023 dikutip Antara.

Riza diduga terlibat dalam penyusunan kebijakan kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak yang sebenarnya tidak dibutuhkan oleh Pertamina pada waktu itu. Langkah tersebut dinilai sebagai intervensi terhadap kebijakan tata kelola energi nasional.Selain kasus korupsi, Riza juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak 11 Juli 2025.

Keberadaan Riza Chalid Masih Dicari

Hingga kini, Riza Chalid belum berada di Indonesia dan keberadaannya masih dilacak oleh penyidik Kejagung. Lembaga penegak hukum itu berkomitmen menuntaskan kasus ini dan memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan ke negara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru