Loading
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang berjalan mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). KPK menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah bupati H. M. Kunang dan pihak swasta Sarjan setelah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/agr
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri asal-usul satu unit Toyota Land Cruiser berpelat B 77 AAD yang disita dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK). Kendaraan mewah tersebut diamankan penyidik pada 23 Desember 2025 dan diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik tengah mendalami pihak yang memberikan mobil tersebut, termasuk tujuan dan motif di balik pemberiannya.
“Ini masih didalami terkait mobil itu diberikan oleh siapa, dalam rangka apa, dan motifnya untuk apa,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12/2025) seperti yang dikutip dari Antara.
Baca juga:
Rumah Dinas Kajari Kabupaten Bekasi Ikut Disegel KPK, Tetangga Sempat Mengira Hiasan NatalUntuk memperjelas asal-usul kendaraan, KPK berencana melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau terlibat dalam proses kepemilikan mobil tersebut.
“Ke depan, tentu akan kami lakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan asal-usul kendaraan itu,” ujarnya.
Baca juga:
Rumah Dinas Kajari Kabupaten Bekasi Ikut Disegel KPK, Tetangga Sempat Mengira Hiasan NatalKPK menduga mobil tersebut memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi yang menyeret Ade Kuswara Kunang. Perkara ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025, yang merupakan OTT kesepuluh sepanjang tahun 2025.
Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang di Kabupaten Bekasi. Sehari kemudian, tujuh orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada 19 Desember 2025, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek. Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan), serta pihak swasta Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.
KPK menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang berstatus sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap alur suap dan aset-aset yang diduga terkait.