Loading
Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban (Gus Yazid) diamankan oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan Tim penyidik Kejati Jawa Tengah. (ANTARA/Kejagung RI)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, KH Ahmad Yazid Basyaiban atau yang dikenal sebagai Gus Yazid, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara jual beli tanah yang melibatkan BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA).
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan aliran dana hasil dugaan korupsi dalam transaksi pembelian lahan seluas sekitar 700 hektare yang nilainya mencapai Rp20 miliar. Dana itu diduga diterima dan dikuasai oleh Gus Yazid.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya upaya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi dalam transaksi tersebut.
“Yang bersangkutan diduga menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha dengan nilai sekitar Rp20 miliar,” ujar Anang dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Gus Yazid ditangkap oleh tim gabungan penyidik Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Selasa malam, 23 Desember, sekitar pukul 22.30 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Gus Yazid disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Semarang, terhitung mulai 24 Desember 2025,” kata Anang sebagaimana dikutip dari Antara.
Kasus ini bermula dari pembelian tanah milik PT Rumpun Sari Antan oleh PT Cilacap Segara Artha, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, yang dilakukan pada periode 2023 hingga 2024. Meski pembayaran lahan seluas 700 hektare tersebut telah dilakukan secara lunas, PT CSA tidak pernah bisa menguasai tanah yang dibeli.
Dalam pengembangan perkara ini, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan berinisial ANH, mantan Penjabat Bupati Cilacap AM, serta Komisaris PT Cilacap Segara Artha berinisial IZ. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.