Selasa, 30 Desember 2025

Sidang Etik Brigadir Rizka Menunggu Vonis PN, Polda NTB Tegaskan Proses Propam Berjalan


 Sidang Etik Brigadir Rizka Menunggu Vonis PN, Polda NTB Tegaskan Proses Propam Berjalan Direktur Reskrimum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat. (Antara)

MATARAM, ARAHKITA.COM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memastikan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Brigadir Rizka Sintiani masih menunggu putusan pidana dari pengadilan negeri. Brigadir Rizka merupakan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap suaminya sendiri, Brigadir Esco Faska Rely, yang juga anggota kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid menjelaskan, proses sidang etik baru dapat digelar setelah pengadilan umum menjatuhkan vonis terhadap yang bersangkutan.

“Sidang etik nantinya melalui Propam. Kami menunggu terlebih dahulu hasil peradilan umum, vonisnya seperti apa. Dari situ baru ditentukan apakah yang bersangkutan dikenai PTDH atau tidak,” ujar Kholid di Mataram, Senin (29/12/2025) seperti dikutip dari Antara.

Ia menambahkan, saat ini Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB masih melengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk kepentingan sidang etik.

“Berkasnya masih dalam proses pemenuhan,” katanya.

Dalam penanganan kasus ini, Polda NTB telah menahan Brigadir Rizka di Rumah Tahanan (Rutan) Dittahti Polda NTB. Penahanan dilakukan secara terpisah dari empat tersangka lainnya yang kini dititipkan di Rutan Polres Lombok Barat.

Menurut Kholid, penempatan Brigadir Rizka di Rutan Dittahti bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan internal oleh penyidik Propam terkait dugaan pelanggaran kode etik Polri.

Sementara itu, proses pidana kasus pembunuhan Brigadir Esco telah memasuki tahap akhir penyidikan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat menyampaikan bahwa berkas perkara lima tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

“Saat ini tinggal menunggu kesiapan penyidik dan jaksa penuntut umum untuk pelaksanaan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata Syarif.

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil koordinasi, pelimpahan tahap dua direncanakan setelah pergantian tahun.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram, Harun Al Rasyid. Ia menyatakan tahap dua dijadwalkan berlangsung pada awal tahun 2026.

“Berkas lima tersangka sudah P-21 dan tahap dua direncanakan pada pekan depan, memasuki awal 2026,” ujarnya.

Selain Brigadir Rizka, empat tersangka lain dalam kasus ini adalah Paozi, sahabat dekat Brigadir Esco; Amaq Saiun, orang pertama yang menemukan jenazah korban sekaligus kerabat dekat Brigadir Rizka; Nuraini, istri Amaq Saiun; serta Deni, adik sambung Brigadir Rizka.

Keterlibatan keempat tersangka tersebut terungkap melalui hasil rekonstruksi perkara. Polisi menyebut alat bukti yang ditemukan menguatkan dugaan peran mereka dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Esco.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru