Loading
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim berjalan ke luar ruang sidang usai mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/1/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mengajukan permohonan izin penyitaan terhadap tanah dan bangunan milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Permohonan tersebut disampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Nadiem.
Ketua majelis hakim, Purwanto S. Abdullah, menyampaikan bahwa surat permohonan penyitaan baru diterima majelis pada Kamis (hari ini). Aset yang dimohonkan untuk disita berupa properti yang berlokasi di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
“Surat permohonan penyitaan baru kami terima hari ini. Penyitaan dimaksudkan terhadap tanah dan bangunan di Jalan Dharmawangsa,” ujar Purwanto sebelum menutup persidangan.
Meski demikian, majelis hakim belum mengambil keputusan atas permohonan tersebut. Hakim menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan dengan memberikan ruang bagi kedua belah pihak—jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum terdakwa—untuk menyampaikan pandangan dan tanggapan.
“Nanti akan kami beri kesempatan kepada penuntut umum dan penasihat hukum untuk menanggapi permohonan ini, agar semuanya terang dan berimbang,” tambahnya.Dalam persidangan yang sama, majelis juga mempersilakan tim advokat Nadiem untuk mempelajari langsung dokumen permohonan penyitaan. Para penasihat hukum pun maju ke hadapan majelis hakim guna menelaah surat tersebut.
Baca juga:
Kejagung Periksa Perwakilan Google Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook KemendikbudristekPenasihat Hukum Ajukan Keberatan
Tim kuasa hukum Nadiem menyatakan keberatan atas permohonan penyitaan tersebut. Mereka merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur bahwa penyitaan aset seharusnya dilakukan apabila telah terdapat bukti konkret mengenai keuntungan yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana.
Penasihat hukum mengungkapkan hingga kini pihaknya belum menerima penjelasan resmi mengenai perhitungan kerugian negara dari jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, mereka menilai permohonan penyitaan belum memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi melanggar hak-hak terdakwa.
“Secara lisan kami menyatakan keberatan dan memohon agar hal ini menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujar salah satu anggota tim advokat dikutip Antara.
Di sisi lain, majelis hakim mengabulkan permohonan Nadiem terkait izin berobat. Sementara untuk permohonan penangguhan penahanan, majelis menyatakan masih akan bermusyawarah sebelum mengambil keputusan.
Dakwaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Nadiem didakwa terlibat dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Perkara ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari proyek tersebut. Pengadaan dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.