Loading
Terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook, Nadiem Anwar Makarim membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). (ANTARA)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, mengungkapkan latar belakang keluarganya yang dikenal menjunjung tinggi nilai integritas dan perjuangan melawan korupsi. Hal itu disampaikan Nadiem saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu menyebut sejak kecil dirinya terbiasa menyaksikan diskusi serius tentang masa depan bangsa dan isu antikorupsi di lingkungan keluarga.
“Sejak kecil, orang tua saya membiasakan saya duduk di meja makan mendengarkan aktivis-aktivis antikorupsi berdebat tentang arah negara ini,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Menurut Nadiem, nilai-nilai kebangsaan berbasis integritas yang ia pegang hingga kini tidak terlepas dari pendidikan yang diberikan orang tuanya. Ia juga mengaku bersyukur mendapat kesempatan menempuh pendidikan tinggi di luar negeri, baik pada jenjang sarjana maupun magister.
Meski memiliki peluang berkarier dan hidup nyaman di luar negeri, Nadiem menegaskan selalu memilih kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studinya. “Indonesia selalu punya daya tarik untuk saya kembali. Di tengah banyaknya persoalan, justru di sanalah saya merasa bisa memberi kontribusi,” tuturnya seperti dikutip dari Antara.
Nadiem juga mengungkapkan pesan orang tuanya yang selalu ia ingat, bahwa kesuksesan pribadi tidak berarti apa-apa tanpa pengabdian kepada negara. Prinsip itu pula yang menjadi dasar keputusannya menerima tawaran sebagai Mendikbudristek.
Ia mengakui, saat itu banyak pihak di sekelilingnya menyarankan agar menolak jabatan tersebut. Alasannya, perubahan di sektor pendidikan diyakini akan menuai penolakan, terlebih dirinya tidak memiliki dukungan partai politik.
“Banyak yang heran mengapa saya mau meninggalkan puncak karier bisnis untuk jabatan yang jelas merugikan secara finansial dan berisiko terhadap reputasi,” kata Nadiem.
Namun, ia menegaskan pilihannya didorong oleh panggilan pengabdian. “Saya menerima amanah itu karena negara memanggil. Generasi penerus bangsa memanggil. Menolak berarti menutup mata terhadap krisis pendidikan yang kita hadapi,” ucapnya.
Eksepsi tersebut disampaikan Nadiem atas dakwaan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Dalam perkara ini, Nadiem didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Jaksa menyebut dugaan korupsi dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Rincian kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Dalam dakwaan juga disebutkan Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.