Juru Bicara Densus 88 AT Polri Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Densus 88 Antiteror Polri mengungkap sejumlah ciri anak yang diduga mulai terpapar paham ekstremisme melalui aktivitas di true crime community (TCC), yakni komunitas digital yang membahas kejahatan nyata secara intens, termasuk konten kekerasan.
Juru Bicara Densus 88, Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana, menjelaskan bahwa salah satu tanda awal yang perlu diwaspadai adalah munculnya simbol, nama, atau figur pelaku kekerasan pada barang pribadi anak. Figur tersebut kerap diposisikan sebagai sosok idola yang perilakunya ingin ditiru.
Selain itu, anak yang terpapar cenderung menarik diri dari lingkungan sosial. Mereka merasa lebih nyaman berlama-lama di dunia digital, khususnya di komunitas TCC, dibanding berinteraksi dengan teman sebaya di kehidupan nyata.
Ciri lain yang mengkhawatirkan adalah kebiasaan meniru tokoh atau pelaku kejahatan yang sering dibahas di komunitas tersebut. Peniruan ini tidak hanya sebatas gaya berpakaian, tetapi juga mencakup unggahan media sosial, kepemilikan replika senjata, hingga pola perilaku yang menyerupai pelaku kekerasan sebelumnya.
Menurut Densus 88, fenomena ini bukan sekadar asumsi. Beberapa kasus telah menunjukkan adanya anak yang melakukan aksi kekerasan dengan menjadikan pelaku kriminal luar negeri sebagai “role model”, lengkap dengan gaya, atribut, dan narasi yang diadopsi.
Tanda berikutnya adalah ketertarikan berlebihan terhadap konten kekerasan dan sadistis. Konten semacam ini dianggap tidak lazim karena memunculkan respons emosional yang tumpul terhadap penderitaan orang lain.
Anak juga bisa menunjukkan reaksi marah yang berlebihan ketika gawainya diperiksa atau dilihat orang lain. Sikap defensif ini muncul karena mereka menganggap konten yang diakses sebagai wilayah privat yang tidak boleh diketahui siapa pun dikutip Antara.
Ciri paling berisiko adalah membawa senjata tajam atau replika senjata api, bahkan hingga ke lingkungan sekolah. Dalam beberapa kasus, benda-benda tersebut digunakan sebagai “inspirasi” untuk melakukan aksi kekerasan.
Densus 88 mencatat sedikitnya 70 anak teridentifikasi tergabung dalam grup true crime community yang memuat konten kekerasan. Anak-anak tersebut tersebar di 19 provinsi, dengan jumlah terbanyak berada di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Rentang usia mereka berkisar antara 11 hingga 18 tahun.
Sebagai langkah pencegahan, Densus 88 telah melakukan intervensi terhadap 67 anak, meliputi asesmen psikologis, pemetaan risiko, konseling, serta pendampingan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Upaya ini dilakukan untuk mencegah paparan ekstremisme berkembang menjadi tindakan nyata yang membahayakan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.