Selasa, 30 Desember 2025

Kejagung Periksa Perwakilan Google Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek


 Kejagung Periksa Perwakilan Google Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Realita Rakyat)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa salah seorang dari pihak Google Indonesia sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa saksi berinisial GSM, yang menjabat sebagai Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia, telah memenuhi panggilan penyidik pada pagi hari dan hingga siang pemeriksaan masih berlangsung.

 

Diketahui bahwa Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.

Kapuspenkum mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait dengan pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome," katanya dikutip Antara.

Harli menjelaskan bahwa pada tahun 2019 Pustekom Kemendikbudristek sebenarnya telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif untuk pembelajaran, dan tim teknis merekomendasikan sistem operasi Windows sebagai pilihan utama.

Rekomendasi tersebut kemudian diubah oleh Kemendikbudristek melalui kajian baru yang mendukung penggunaan sistem operasi Chrome. Kejagung menduga bahwa perubahan tersebut bukan murni berbasis kebutuhan teknis, melainkan didorong oleh kepentingan tertentu.

Dari sisi anggaran, proyek pengadaan Chromebook ini menelan biaya hampir Rp10 triliun, dengan rincian Rp3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK). Anggaran tersebut dikucurkan untuk program bantuan perangkat teknologi pendidikan yang tersebar di berbagai daerah.

Pemeriksaan terhadap pihak Google merupakan bagian dari upaya Kejagung dalam menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak luar dalam proyek bernilai jumbo ini. Penyidik juga tengah mendalami potensi pelanggaran hukum lainnya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan.

 

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru