Loading
1
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Pada Jumat (9/1), penyidik memanggil Eddy Sumarman, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES selaku mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Sejumlah Pejabat Kejari Ikut Dipanggil
Selain Eddy Sumarman, KPK juga memanggil dua pejabat lain dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Mereka adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus berinisial RTM serta Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi berinisial RZP.
Menurut Budi, keterangan para saksi tersebut dibutuhkan untuk memperkuat penyidikan yang sedang berjalan.
“Para saksi dimintai keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini, di mana KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujarnya, seperti yang dikutip dari Antara
Berdasarkan informasi yang dihimpun, RTM diketahui bernama Ronald Thomas Mendrofa, sedangkan RZP adalah Rizky Putradinata.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, sebanyak sepuluh orang diamankan.
Sehari kemudian, KPK membawa delapan orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga tersangka, yakni:
Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku Bupati Bekasi,
HM Kunang (HMK), ayah ADK sekaligus Kepala Desa Sukadami,
Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.
KPK menyebut ADK dan HMK sebagai pihak penerima suap, sementara SRJ diduga sebagai pemberi suap dalam proyek di Kabupaten Bekasi. Dalam perkara ini, penyidik juga menyita uang ratusan juta rupiah.
Sementara itu, Eddy Sumarman sendiri telah dicopot dari jabatannya sebagai Kajari Bekasi oleh Jaksa Agung pada 24 Desember 2025, tak lama setelah kasus tersebut mencuat.