Loading
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan). (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan pengujian Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Dalam perkara tersebut, para pemohon meminta MK memberikan penafsiran yang lebih tegas terkait kewenangan Presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi.
Permohonan uji materi itu diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima, yakni Sahdan, Abdul Majid, Moh. Abied, dan Rizcy Pratama, yang terdaftar dengan nomor perkara 262/PUU-XXIII/2025.
Dalam permohonannya, para mahasiswa menilai ketentuan Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak mengatur batasan yang jelas dalam pelaksanaan hak prerogatif Presiden.
Baca juga:
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Resmi Bebas, Usai Terima Amnesti dan Abolisi dari Presiden Prabowo“Para pemohon berpandangan bahwa norma tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum serta jaminan kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” demikian keterangan resmi yang dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Jumat (9/1/2026).
Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi menyebutkan bahwa Presiden, demi kepentingan negara, dapat memberikan amnesti dan abolisi kepada pelaku tindak pidana setelah memperoleh nasihat tertulis dari Mahkamah Agung atas permintaan Menteri Kehakiman.
Meski demikian, para pemohon mengakui bahwa kewenangan pemberian amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi merupakan hak konstitusional Presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun, mereka menilai tidak adanya batasan yang jelas membuka ruang penafsiran luas yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dianggap penting sebagai bentuk mekanisme pengawasan dan keseimbangan kekuasaan.
“Pemberian amnesti dan abolisi seharusnya juga mempertimbangkan pendapat DPR agar prinsip check and balances tetap terjaga dan tidak terjadi praktik kesewenang-wenangan,” tulis para pemohon dalam pokok permohonannya.
Selain itu, para mahasiswa meminta agar amnesti dan abolisi hanya dapat diberikan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut mereka, ketentuan tersebut perlu ditegaskan secara eksplisit dalam norma undang-undang untuk mencegah ketidakpastian hukum.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK memaknai Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi agar berbunyi bahwa Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi kepada pelaku tindak pidana yang perkaranya telah inkrah, dengan tetap memperhatikan secara sungguh-sungguh pertimbangan Mahkamah Agung dan DPR.
Permohonan tersebut telah disidangkan untuk pertama kalinya pada Kamis (8/1). Majelis hakim panel memberikan waktu selama 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki dan menyempurnakan berkas permohonan sebelum proses persidangan dilanjutkan.