Loading
BNN RI membongkar pabrik narkotika golongan satu jenis MDMB-4en-Pinaca (tembakau sintetis) di salah satu perumahan wilayah Tangerang, Banten. (Antara/BNN)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Kali ini, BNN berhasil membongkar sebuah pabrik narkotika golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis yang beroperasi di kawasan perumahan wilayah Tangerang, Banten.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku utama hingga kurir. Pengungkapan dilakukan pada Jumat (9/1/2026) setelah BNN menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif selama dua bulan.
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Hutabarat, mengatakan rumah tersebut telah disulap menjadi tempat produksi narkotika dengan skala cukup aktif.
“Tim kami melakukan pemantauan sekitar dua bulan untuk memastikan aktivitas mencurigakan. Hasilnya, rumah itu terbukti digunakan sebagai lokasi produksi tembakau sintetis selama kurang lebih dua bulan,” ujar Aldrin dalam keterangan resminya, Sabtu (10/1/2026).
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ZD sebagai peracik atau koki produksi, FH yang bertugas menguji hasil tembakau sintetis, serta FIR yang berperan sebagai kurir distribusi.
Selain menangkap para pelaku, BNN turut menyita berbagai barang bukti, antara lain 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram dalam bentuk padatan, residu bahan narkotika, serta beragam bahan kimia dan peralatan laboratorium yang digunakan dalam proses produksi.
Aldrin mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka memperoleh bahan prekursor dan perlengkapan produksi melalui pembelian secara daring.
“Seluruh bahan kimia dan alat laboratorium didapatkan dengan memanfaatkan platform online. Ini menjadi perhatian serius karena penyalahgunaan teknologi semakin marak,” jelasnya seperti dikutip dari Antara.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Menurut Aldrin, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan ribuan generasi muda dari ancaman narkoba.
“Dari operasi ini, BNN RI berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa. Kasusnya akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
BNN menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dari bahaya narkotika.