Loading
Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman. (Antaranews/Antara Foto/Muhammad Adimaja/bar)
AKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, berperan sebagai perantara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024.
Dugaan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1). Menurut Budi, Aizzudin diduga menjadi penghubung antara penyelenggara ibadah haji khusus atau biro travel dengan pihak-pihak terkait dalam proses penentuan kuota tambahan haji.
Budi menjelaskan, inisiatif yang dimaksud berkaitan dengan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah haji yang diberikan kepada Indonesia. KPK masih mendalami apakah kebijakan tersebut murni berasal dari keputusan pimpinan atau merupakan hasil dari inisiatif pihak-pihak tertentu yang kemudian mencapai kesepakatan bersama.
Baca juga:
KPK Periksa Zulkifli HasanTerkait dugaan penerimaan uang oleh Aizzudin, KPK menyatakan hingga kini masih melakukan penghitungan. Nilai pasti dugaan aliran dana tersebut belum dapat dipastikan.
Sebelumnya, Aizzudin membantah menerima uang dalam perkara kuota haji. Ia menegaskan tidak ada penerimaan dana terkait kasus tersebut setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
KPK mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, lembaga antirasuah itu mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Ketiga orang tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga pihak yang dicegah tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Selain penanganan oleh KPK, dilansir Antara, Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.