Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga rekannya dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi pada Agustus 2025 yang berujung kericuhan.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Jumat (6/3/2026). Selain Delpedro, tiga terdakwa lain yang turut dibebaskan adalah staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.
Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat,” kata Harika Nova Yeri saat membacakan putusan di persidangan.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk memulihkan seluruh hak para terdakwa, termasuk hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat mereka.
Bukti Dianggap Tidak Cukup
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa tidak mampu menghadirkan bukti kuat yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, atau rekayasa fakta yang dilakukan para terdakwa.
Hakim juga menyoroti unggahan poster di media sosial yang menyinggung kronologi meninggalnya seorang pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan.
Menurut majelis hakim, unggahan tersebut lebih merupakan bentuk respons emosional sekaligus solidaritas kemanusiaan dari para aktivis hak asasi manusia, bukan ajakan untuk memicu kerusuhan.
“Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas rasa kecewa terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan,” ujar Harika.
Sebelumnya Dituntut 2 Tahun Penjara
Sebelum putusan dibacakan, jaksa penuntut umum menuntut keempat terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara. Jaksa menilai mereka secara sah turut serta melakukan penghasutan di muka umum melalui tulisan maupun pernyataan yang memicu perlawanan terhadap penguasa.
Dalam dakwaannya, Delpedro dan rekan-rekannya disebut mengunggah sekitar 80 konten kolaboratif di media sosial selama periode 24 hingga 29 Agustus 2025.
Konten tersebut dianggap mengandung unsur provokasi yang berpotensi menimbulkan kebencian terhadap pemerintah serta mengajak pelajar untuk terlibat dalam aksi yang berujung kericuhan di beberapa lokasi, termasuk di depan gedung DPR RI dan Polda Metro Jaya.
Salah satu unggahan yang menjadi sorotan adalah poster bertuliskan “Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan keterangan yang menawarkan pendampingan hukum bagi pelajar yang mengikuti aksi demonstrasi.
Namun setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, majelis hakim menyimpulkan tidak terdapat bukti yang cukup untuk menyatakan para terdakwa bersalah atas tuduhan tersebut.