Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Jakarta, Rabu (14/1/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Polemik mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 terus menjadi perhatian publik. Menanggapi berbagai penafsiran yang berkembang, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa aturan tersebut bukan regulasi yang secara khusus mengatur LGBTQ.
Menurut Yusril, masyarakat perlu membaca Perpres tersebut secara utuh dan tidak hanya berfokus pada satu bagian tertentu. Ia menekankan bahwa Perpres 111/2025 merupakan pedoman umum kebijakan pertahanan negara sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
"Aturan ini harus dipahami secara utuh sebagai pedoman kebijakan pertahanan negara," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca juga:
Yusril: Perpres 111/2025 Jadi Dasar Pemerintah Tangkal Penyebaran LGBTQ, Dinilai Ancaman NonmiliterLGBTQ Disebut dalam Konteks Ancaman Nonmiliter
Yusril menjelaskan bahwa dalam kebijakan pertahanan negara, pemerintah membagi ancaman terhadap ketahanan nasional ke dalam tiga kelompok, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Ia mengatakan, penyebutan LGBTQ dalam Perpres tersebut berada dalam konteks ancaman nonmiliter dan bukan sebagai fokus utama regulasi.
Menurutnya, ancaman nonmiliter memiliki cakupan yang sangat luas, mulai dari bencana alam, wabah penyakit, perubahan iklim, hingga penyebaran ideologi atau paham yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
Baca juga:
Yusril: Perpres 111/2025 Jadi Dasar Pemerintah Tangkal Penyebaran LGBTQ, Dinilai Ancaman NonmiliterSelain itu, ancaman nonmiliter juga mencakup persoalan sosial, budaya, gaya hidup, dan berbagai upaya yang dapat memengaruhi pola pikir masyarakat.Karena itu, Yusril meminta masyarakat tidak menyimpulkan isi Perpres hanya berdasarkan satu isu.
Tidak Ada Rencana Membuat UU Khusus LGBTQ
Yusril juga memastikan pemerintah tidak memiliki agenda menyusun undang-undang khusus mengenai LGBTQ.
Ia menyebut hingga saat ini belum pernah ada pembahasan mengenai regulasi tersebut, baik di lingkungan pemerintah maupun bersama DPR.
Pernyataan itu disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di ruang publik mengenai arah kebijakan pemerintah terhadap isu LGBTQ.Perpres Tidak Boleh Dijadikan Dasar Persekusi
Yusril menegaskan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan persekusi, ancaman, kekerasan, maupun diskriminasi terhadap individu LGBTQ.
Menurutnya, hak-hak setiap warga negara tetap dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Perpres ini tidak boleh ditafsirkan sebagai dasar untuk melakukan persekusi. Hak-hak mereka sebagai warga negara tetap dihormati," ujar Yusril dikutip Antara.
Ia menambahkan, pemerintah tidak mempersoalkan keberadaan individu yang mengidentifikasi dirinya sebagai LGBTQ.
Yang Diantisipasi adalah Penyebaran Paham
Yusril menjelaskan bahwa yang dipandang sebagai ancaman dalam kerangka Perpres bukanlah individu, melainkan penyebarluasan paham, ideologi, falsafah, atau budaya LGBTQ apabila dilakukan secara luas dan dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional.
Menurut pemerintah, penyebaran tersebut dapat berlangsung melalui berbagai media, termasuk media sosial, internet, media daring, maupun saluran komunikasi lainnya.
Langkah antisipasi tersebut, kata Yusril, dimaksudkan untuk menjaga nilai-nilai budaya bangsa, Pancasila, serta karakter Indonesia sebagai bangsa yang religius dan majemuk.
Orientasi Seksual Tidak Dipidana
Yusril juga menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak memidanakan orientasi seksual seseorang.
KUHP, menurutnya, mengatur perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana, seperti pemerkosaan, perbuatan cabul, pornografi, kekerasan seksual, dan tindak pidana lainnya, bukan orientasi seksual seseorang.
Ia kembali menekankan bahwa setiap kebijakan hukum di Indonesia disusun berdasarkan nilai budaya, falsafah bangsa, Pancasila, dan nilai-nilai keagamaan yang hidup di tengah masyarakat.
Karena itu, kebijakan negara lain yang telah melegalkan perkawinan sesama jenis tidak serta-merta menjadi rujukan bagi Indonesia.
Sebagai penutup, Yusril mengingatkan agar Perpres 111 Tahun 2025 dipahami dalam kerangka besar kebijakan pertahanan negara.
"Pemerintah tidak sedang memidanakan orientasi seksual seseorang, tetapi berupaya menjaga ketahanan nasional dari penyebarluasan paham atau propaganda yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, dan karakter Indonesia," tegasnya.