Selasa, 27 Januari 2026

Meninggalnya Ferdinandus Tarok, Kapolres Manggarai Harus Bertanggung Jawab


 Meninggalnya Ferdinandus Tarok, Kapolres Manggarai Harus Bertanggung Jawab Koordinator TPDI dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus, SH. (Net)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kapolres Manggarai harus bertanggung jawab atas meninggalnya Ferdinandus Tarok, warga Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, akibat peluru yang bersarang di kepalanya akibat tembakan pelaku misterius.

Hal tersebut ditegaskan Koordinator TPDI dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus, SH dalam siaran pers yang diterima redaksi arahkita.com, Sabtu (7/4/2018).

Alasan Kapolres harus bertanggung jawab menurut Petrus karena sejak terjadi penembakan hingga sekarang Ferdinandus Tarok (korban) dan peluru yang bersarang di kepala  merupakan barang bukti untuk keperluan penyidikan Polres Manggarai.

"Kematian Ferdinandus Tarok, menjadi bukti bahwa Polres dan Rumah Sakit tidak menjalankan fungsi pelayanan publik dengan baik, mereka melakukan pembiaran karena tidak ada upaya yang dilakukan berupa tindakan medis berupa mendatangkan dokter ahli untuk operasi mengeluarkan peluru, baik untuk kepentingan penyidikan maupun untuk kepentingan medis (penyembuhan),"ungkap Petrus.

Lebih lanjut Petrus menambahkan, ada dua instansi yang harus bertanggung jawab yaitu pihak RSUD Ban Mboi dan pihak Polres Manggarai, karena diduga telah membiarkan korban tetap menderita hingga ajal menjemputnya dengan peluru tetap bersarang di kepala.

Apapun alasaanya sambung dia, RSUD Ben Mboi dan Polres Manggarai harus bertanggung jawab atas meninggalnya Ferdinandus Tarok. Pihak Rumah sakit dianggap melakukan pembiaran karena tanpa upaya maksimal mengeluarkan peluru dari kepala Ferdinandus Tarok hingga ajal menjemput. Sedangkan pihak Polres Manggarai tanggung jawabnya terkait dengan kepentingan penyidikan dan menciptakan ketertiban umum.

"Kepentingn penyidikan mengharuskan penyidik mengeluarkan peluru yang bersarang di kepala korban Fredinandus Tarok harus untuk mengurangi rasa sakit atau menyembuhkan dan dijadikan barang bukti, sedangkan korban Ferdinandus Tarok sendiri sangat diperlukan keterangannya untuk mengungkap motif-motif dan siapa sesungguhnya menjadi pelaku penembakannya. Ini butuh kerja sama antara RSUD Ben Mboi dan Polres Manggarai, tapi hal itu tidak terdengar dilakukan,"tambah Petrus.

Menurut Petrus, Polres Manggarai dan Pihak RSUD Ben Mboi terkesan hanya mau menunggu datangnya ajal, padahal waktu untuk mencari solusi sebagai upaya untuk menyelamatkan korban masih tersedia cukup.

Petrus melihat tidak ada upaya untuk mendatangkan dokter ahli dan peralatan yang memadai dari luar untuk mengeluarkan peluru yang bersarang di kepala Ferdinandus Tarok, mengindikasikan sikap pembiaran itu ada. Pihak Rumah Sakit dan Polres Manggarai sama-sama lalai terhadap kewajiban untuk menyelamatkan korban bahkan keduanya bersikap pasif dan hanya menunggu ajal tiba, sehingga dengan demikian layak dimintakan tanggung jawab hukum.

"Ini merupakan salah satu model "pelayanan publik" yang paling buruk di Manggarai, ketika rakyat kecil di Flores yang jadi korban, pihak RSUD dan pihak Polres hanya bersikap menunggu dan mengeluh sedangkan kewajiban hukumnya untuk menyelamatkan korban tidak pernah diperlihatkan,"kata Petrus.

Kewajiban hukum yang menjadi kewajiban utama menurut Petrus adalah upaya bersama untuk menyelamatkan jiwa Ferdinandus Tarok. Problem hukum yang muncul sekarang adalah soal autopsi melalui operasi untuk mengeluarkan peluru dalam rangka pengungkapan sebab-sebab kematian dan siapa yang menjadi pelaku penembakan gelap, karena faktor ijin dari keluarga korban Ferdinandus Tarok.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru