Loading
Ketua Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Muladi. (Teropong Senayan)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Ketua Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Muladi menegaskan bahwa RUU KUHP tidak akan mengganggu kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pengaturannya tetap dilakukan terpisah. Jadi, di dalam KUHP itu diatur "core crime"-nya saja, "core crime itu tindak pidana pokok. Kalau korupsi itu yang terkenal di sini "core crime"-nya di dalam Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," kata Muladi dalam konferensi pers di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Sebelumnya, KPK tidak dapat memenuhi permintaan pemerintah dan DPR mengenai rumusan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam bentuk pidana pokok (core crime).
"Jadi, Undang-Undang KPK itu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 itu tetap ada di luar KUHP tetapi "core crime"-nya sebagai jembatan itu diatur di dalam RKUHP," kata mantan Menteri Kehakiman itu.
Dia menyatakan dalam RKUHP pada Pasal 729 juga menegaskan tindak pidana khusus tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga masing-masing.
"Pasal 729 itu aturan peralihan yang menyatakan bahwa pada KUHP ini mulai berlaku nantinya ketentuan tentang tindak pidana khusus dalam UU ini tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatur dalam UU masing-masing, tidak akan menganggu dan mengurangi kewenangan KPK," ungkap Muladi yang juga mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) itu.
Ia menegaskan tidak ada maksud dari KUHP tersebut mengganggu kewenangan KPK karena telah diatur dalam Pasal 729 dalam RKUHP.
"Saya ulangi pada saat KUHP ini mulai berlaku ketentuan tentang tindak pidana khusus tetap dilaksanakan berdasarkan kwenangan lembaga yang telah diatur di dalam Undang-Undang masing-masing ada KPK, BNN, PPATK, Komnas HAM, dan sebagainya," kata Muladi sebagaimana dilaporkan Antara.
Ia menyatakan sebagai orang yang turut merancang Undang-Undang KPK tidak mungkin akan menghancurkan KPK.
"Jadi, ini sangat penting untuk diperhatikan, persoalannya apakah kita akan melemahkan KPK, apakah kita akan mendeligitimasi tindak pidana korupsi, sama sekali tidak ada," ujar Muladi yang juga pakar hukum pidana itu.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo berjanji institusinya segera menyelesaikan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU dan akan menjadi kado Hari Ulang Tahun kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.