Loading
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Pusat menggelar aksi demo sebagai bentuk protes terhadap aktivitas tambang yang merusak lingkungan di Raja Ampat, Papua Barat pada Senin (16/6/2025). (Foto: Dok. PMKRI Jakpus)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Pusat menggelar aksi demo sebagai bentuk protes terhadap aktivitas tambang yang merusak lingkungan di Raja Ampat, Papua Barat pada Senin (16/6/2025). Dalam pernyataan resmi mereka, PMKRI menyerukan pencopotan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, karena dianggap gagal melindungi ekosistem nasional dari ancaman industri ekstraktif.
Konferensi ini dipimpin oleh Ketua Presidium PMKRI Jakarta Pusat, Rikardus Redja, bersama Sekretaris Jenderal Jho Lau, Presidium Gerakan Kemasyarakatan Amos Lello, dan Wakil Sekjen Juan Pekuali. Dalam penyampaian tuntutan, mereka menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan pesisir dan laut yang selama ini menjadi identitas Indonesia sebagai negara kepulauan.
Gelar aksi demo ditutup dengan konferensi pers di depan gedung Kementerian ESDM dengan lima poin utama tuntutan PMKRI Jakarta Pusat:
1. Mendesak pemerintah segera dan secara permanen mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gag Nikel.
2. Menolak segala bentuk aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan hidup dan ekosistem nasional.
3. Meminta audit independen terhadap proses perizinan tambang PT Gag Nikel, termasuk indikasi pelanggaran hukum dan konflik kepentingan.
4. Menuntut publikasi surat pencabutan IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat yang sebelumnya disebutkan oleh Menteri ESDM.
5. Jika tuntutan tidak dipenuhi, PMKRI mendesak agar Menteri Bahlil Lahadalia dicopot dari jabatannya.
Aksi ini dipicu oleh viralnya video aktivis Greenpeace yang dirilis pada 4 Juni 2025 dan mengungkap dampak destruktif tambang terhadap ekosistem Raja Ampat. Netizen dan aktivis lingkungan pun merespons positif, mendorong diskusi luas tentang perlindungan lingkungan di Indonesia.
Raja Ampat sendiri dikenal sebagai surga bawah laut dunia dengan keanekaragaman hayati laut yang luar biasa. Namun, lokasi tambang yang berada di wilayah pesisir dan pulau kecil justru melanggar perlindungan hukum berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 juncto UU No. 1 Tahun 2014.
Amos Lello, dari Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI, menyerukan keterlibatan lebih luas masyarakat sipil, gereja, akademisi, dan media untuk menjaga Raja Ampat dari kerusakan permanen. “Raja Ampat adalah warisan alam tak ternilai. Tidak boleh dikorbankan atas nama investasi tambang,” tegasnya.
Sementara itu, Sekjen PMKRI Jho Lau menambahkan bahwa aksi ini juga dilandasi semangat spiritual dan moral. Ia mengutip ensiklik Laudato Si' dari Paus Fransiskus sebagai inspirasi gerakan. “Kami mengusung pertobatan ekologis dan panggilan untuk merawat ciptaan, seperti yang diajarkan dalam ajaran sosial Gereja,” ujarnya.
PMKRI menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar aksi sesaat, tetapi bagian dari komitmen panjang untuk menjaga keberlanjutan alam Indonesia, khususnya di wilayah yang rentan seperti Raja Ampat.