Loading
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa pengibaran bendera atau penggunaan atribut dari serial manga One Piece menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan bahwa ekspresi tersebut termasuk bagian dari hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
“Itu adalah ekspresi simbolik warga negara yang dijamin konstitusi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi,” ujar Anis di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Negara Wajib Menjamin Kebebasan Berpendapat
Anis menekankan bahwa pemerintah seharusnya memastikan setiap warga negara bebas mengekspresikan pendapatnya, terlebih di momen bulan kemerdekaan.
Baca juga:
Komnas HAM Tegaskan Penggunaan Atribut One Piece Jelang HUT RI ke-80 Termasuk Hak Berekspresi“Negara harus memastikan masyarakat merdeka menggunakan haknya. Jangan sampai ada larangan berlebihan yang justru menghambat kebebasan berekspresi,” tambahnya.
Komnas HAM juga menyayangkan adanya tindakan represif, seperti pelarangan, penghapusan simbol, hingga penangkapan, yang bisa mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia.
“Kami menyesalkan jika ada respons yang terlalu berlebihan. Pemerintah perlu bijak dalam menghadapi ekspresi publik,” kata Anis.
Imbauan untuk Pemerintah
Komnas HAM mengimbau pemerintah agar tidak berlebihan dalam menyikapi fenomena penggunaan atribut One Piece ini.
“Kami mendorong pemerintah untuk terus menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk kebebasan berekspresi,” tegas Anis.
Respons Pemerintah soal Bendera One Piece
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta agar peringatan HUT ke-80 RI tetap dijaga kesakralannya. Menurutnya, pengibaran bendera selain Merah Putih tidak masalah selama tidak ditunggangi kepentingan tertentu.
“Bulan Agustus jangan ternodai dengan hal-hal yang bisa mengurangi makna kemerdekaan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Senada dengan itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menganggap tidak pantas jika bendera One Piece dikibarkan bersama Merah Putih pada momen bersejarah tersebut.
“Merah Putih itu simbol negara yang sakral. Tidak pantas jika di-back up oleh bendera tengkorak,” kata Sjafrie di kantor Kemenhan, Selasa (5/8) dikutip Antara.
Kebebasan Ekspresi dan Kesadaran Simbol Negara
Fenomena ini memperlihatkan pentingnya keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap simbol negara. Komnas HAM mengingatkan bahwa pemerintah wajib melindungi hak masyarakat untuk mengekspresikan diri, namun tetap perlu ada edukasi tentang etika penggunaan simbol negara agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.