Selasa, 30 Desember 2025

Nezar Patria: Punya Banyak Akun Medsos Sah-Sah Saja, Asal Terverifikasi Digital ID


  • Kamis, 18 September 2025 | 18:30
  • | News
 Nezar Patria: Punya Banyak Akun Medsos Sah-Sah Saja, Asal Terverifikasi Digital ID Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria di Gedung Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis (18/9/2025).ANTARA/Luqman Hakim

YOGYAKARTA, ARAHKITA.COM – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria menegaskan, kepemilikan banyak akun media sosial tidak menjadi persoalan, asalkan semuanya terhubung dengan identitas digital resmi.

Menurut Nezar, penerapan single ID atau digital ID akan memastikan setiap akun dapat diverifikasi dan dilacak pemiliknya. Dengan begitu, publik tetap bebas berekspresi di dunia maya, namun dalam ekosistem yang lebih aman dan bertanggung jawab.

“Kalau single ID dan digital ID bisa diterapkan, tidak masalah seseorang punya satu, dua, atau tiga akun medsos, selama autentikasi dan verifikasinya jelas,” ujar Nezar saat berbicara di Gedung Magister Manajemen FEB UGM, Yogyakarta, Kamis (18/9/2025).

Klarifikasi Wacana Satu Akun Medsos

Pernyataan tersebut menanggapi usulan beberapa anggota DPR RI yang mendorong pembatasan satu akun media sosial per orang. Nezar meluruskan bahwa wacana itu sebenarnya lebih tepat dipahami sebagai penguatan tata kelola data, bukan pembatasan jumlah akun.

“Tidak ada pembatasan kebebasan berekspresi di sini. Yang ditekankan adalah mitigasi risiko, terutama terkait konten negatif,” tegasnya.

Pentingnya Identitas Digital

Nezar menjelaskan, sistem identitas tunggal bukan hal baru. Pemerintah sudah lebih dulu mengembangkan kebijakan Satu Data Indonesia, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui regulasi Kementerian Dalam Negeri.

Dengan sistem ini, proses verifikasi kependudukan akan lebih kuat dan meminimalisasi penyalahgunaan identitas. Di level hulu, registrasi kartu SIM berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi pintu masuk penting agar setiap nomor seluler tercatat jelas pemiliknya.

Sayangnya, celah masih ada. Satu NIK saat ini bisa dipakai mendaftarkan hingga tiga nomor per operator, yang kerap disalahgunakan lewat praktik cloning data atau jual beli kartu prabayar. Hal ini membuka ruang terjadinya penipuan (scamming) hingga tindak kejahatan online.

Peran Platform Media Sosial

Di sisi hilir, Nezar menekankan pentingnya tanggung jawab platform media sosial. Setiap akun harus bisa ditelusuri ke identitas digital pemiliknya. Dengan mekanisme tersebut, penyebaran konten negatif dapat dikendalikan sekaligus memberi kepastian hukum bila terjadi pelanggaran.

“Boleh punya akun berapa pun, tetapi tetap harus bisa dilacak melalui single ID atau digital ID. Kalau ada pelanggaran, ada pertanggungjawaban,” kata Nezar dilansir Antara.

Usulan DPR RI

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Oleh Soleh menyatakan akun ganda rawan disalahgunakan untuk menyebar hoaks maupun memicu keresahan.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Fraksi Gerindra Bambang Haryadi yang menyinggung praktik di Swiss, di mana satu orang hanya bisa memakai satu nomor ponsel untuk berbagai layanan, termasuk media sosial.

Menurut Bambang, kehadiran akun anonim maupun buzzer membuat ruang digital semakin rentan terhadap provokasi isu. Karena itu, ia menilai perlu ada aturan yang menegaskan akuntabilitas penggunaan media sosial.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru