Selasa, 30 Desember 2025

BGN Tegaskan: Semua SPPG Wajib Miliki Sertifikat HACCP Terakreditasi KAN


  • Kamis, 02 Oktober 2025 | 15:30
  • | News
 BGN Tegaskan: Semua SPPG Wajib Miliki Sertifikat HACCP Terakreditasi KAN Kepala BGN Dadan Hindayana (tiga dari kiri) dalam konferensi pers terkait penanganan kejadian luar biasa (KLB) keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kantor Kemenkes, Jakarta, Kamis (2/10/2025). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menerapkan sistem manajemen keamanan pangan sesuai standar.

“Kita sedang menyiapkan implementasi HACCP yang berfokus pada keamanan pangan. Proses sertifikasi ini tentu melibatkan lembaga berwenang yang sudah diakreditasi KAN, bukan BGN,” jelas Kepala BGN Dadan Hindayana dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Selain sertifikat HACCP, setiap SPPG juga diwajibkan melengkapi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta sertifikasi halal sebagai standar keamanan pangan dan jaminan mutu layanan.

Antisipasi Kasus Keracunan MBG

Dadan menegaskan bahwa penerapan sertifikasi ini juga untuk mencegah terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan akibat program MBG. Ia menyebutkan, beberapa SPPG bahkan sudah dihentikan operasionalnya karena terbukti mengalami insiden keamanan pangan.

“Untuk kasus-kasus tertentu, sementara ini kita hentikan dulu layanan MBG agar bisa dianalisis dan diinvestigasi. Dengan begitu, kita bisa tahu akar masalahnya,” kata Dadan.

Standarisasi Tiga Sertifikasi Wajib

Pemerintah telah sepakat menerapkan tiga sertifikasi utama pada SPPG, yakni:

  1. SLHS – memastikan standar kebersihan dan higiene tenaga pengolah makanan.
  2. HACCP – menjamin keamanan proses dan fasilitas pengolahan pangan.
  3. Sertifikasi Halal – memastikan makanan aman dan sesuai syariat bagi masyarakat.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menambahkan bahwa ketiga sertifikasi ini akan diperkuat dengan rekognisi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Jadi Kemenkes, BPOM, dan BGN akan berkolaborasi untuk memastikan proses sertifikasi berjalan baik, cepat, dan tidak memberatkan biaya izin,” jelas Budi dikutip Antara.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap standar keamanan pangan di dapur MBG semakin terjamin, sekaligus mencegah terulangnya kasus keracunan di masa mendatang.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru