Loading
Komisi Pemberantasan Korupsi ANTARARio Feisal
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banten, Kamis (18/12/2025). Ini menjadi OTT kesembilan KPK pada tahun 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tim KPK telah mengamankan lima orang di Banten.
“Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup. Sampai dengan semalam, tim mengamankan lima orang di wilayah Banten,” kata Budi saat ditemui wartawan di Jakarta, sepertinyang dikutip dari Antara.
Kelima orang yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh KPK. Menurut Budi, pihaknya akan memberikan keterangan resmi mengenai identitas dan kasus yang menjerat mereka pada kesempatan berikutnya.
“Siapa saja yang diamankan, dan terkait apa, kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya. Kita sama-sama tunggu prosesnya ya,” tambah Budi.
Berdasarkan ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum kelima orang tersebut.
OTT ini menambah daftar operasi tangkap tangan KPK sepanjang 2025, yang sebelumnya meliputi:
1. Maret 2025 – OTT anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
2. Juni 2025 – OTT dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
3. 7-8 Agustus 2025 – OTT kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, dan Makassar, Sulawesi Selatan.
4. 13 Agustus 2025 – OTT dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di Jakarta.
5. 20 Agustus 2025 – OTT dugaan pemerasan sertifikasi K3 Kemenaker, melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
6. 3 November 2025 – OTT Gubernur Riau Abdul Wahid terkait dugaan pemerasan di Pemprov Riau.
7. 7 November 2025 – OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terkait dugaan suap jabatan dan proyek RSUD dr. Harjono.
8. 9-10 Desember 2025 – OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya terkait dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi.
KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap kasus dugaan korupsi, sekaligus memperkuat upaya pencegahan praktik penyalahgunaan wewenang di seluruh wilayah Indonesia.