Selasa, 30 Desember 2025

Imigrasi Tetap Buka Layanan Paspor Darurat Selama Libur Natal dan Tahun Baru


  • Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30
  • | News
 Imigrasi Tetap Buka Layanan Paspor Darurat Selama Libur Natal dan Tahun Baru Imigrasi Tetap Buka Layanan Paspor Darurat Selama Libur Natal dan Tahun Baru. (imigrasi.go.id)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjamin kelancaran pelayanan publik di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat pada akhir tahun.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa layanan paspor tetap dibuka secara terbatas pada hari libur, khusus bagi masyarakat dengan kebutuhan mendesak.

“Bagi pemohon paspor dalam kondisi darurat yang tidak dapat ditunda, Imigrasi memberikan pelayanan paspor secara walk-in pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026,” ujar Yuldi.

Ia menjelaskan, kondisi darurat tersebut mencakup pemohon yang harus menjalani pengobatan di luar negeri atau memiliki keluarga inti yang meninggal dunia maupun sedang sakit di luar negeri. Pemohon diwajibkan menunjukkan dokumen atau bukti pendukung yang menjelaskan kondisi darurat tersebut.

Sementara itu, pelayanan paspor pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025 tetap berjalan normal seperti hari kerja biasa. Masyarakat dapat mengakses layanan paspor sesuai prosedur yang berlaku tanpa pembatasan khusus.

Selain layanan paspor, Ditjen Imigrasi juga memastikan pelayanan izin tinggal keimigrasian tetap dilaksanakan. Permohonan izin tinggal yang masuk sebelum libur Natal akan diselesaikan paling lambat pada 25 Desember 2025. Sedangkan permohonan yang diajukan mulai hari Natal akan diproses dan diselesaikan pada 29–31 Desember 2025.

Namun, pada tanggal merah, Imigrasi tetap melayani penyelesaian permohonan izin tinggal tertentu, terutama bagi pemohon yang mengalami overstay atau yang masa berlaku izin tinggalnya akan segera berakhir.

Yuldi menambahkan, layanan keimigrasian di bandara dan pelabuhan internasional tetap berjalan normal dan bahkan dioptimalkan guna mengantisipasi lonjakan pergerakan penumpang selama libur Natal dan Tahun Baru.

Adapun pengawasan keimigrasian akan dilaksanakan secara intensif selama periode pergantian tahun, yakni pada 29 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Pengawasan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dengan fokus pada lokasi-lokasi yang memiliki konsentrasi warga negara asing (WNA) tinggi.

Menurut Yuldi, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik sekaligus memperkuat keamanan negara.

“Saya mengapresiasi dedikasi seluruh jajaran Imigrasi yang tetap bertugas selama periode Natal dan Tahun Baru. Kehadiran petugas di lapangan merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus menjaga kedaulatan dan keamanan negara,” pungkasnya.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru