Rabu, 31 Desember 2025

Dalam Sepekan, Indonesia telah Pulangkan 276 WNI dari Luar Negeri


  • Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00
  • | News
 Dalam Sepekan, Indonesia telah Pulangkan 276 WNI dari Luar Negeri Foto ilustrasi pemulangan WNI korban TPPO IDX Channel

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pemerintah telah memulangkan 276 warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri, terutama yang menjadi korban kejahatan dan tinggal di negara yang terlibat konflik.

Pemulangan mereka, dilansir Antara, dilakukan atas koordinasi sejumlah kementerian dan kedutaan besar RI.

130 WNI dari Myanmar

Sebanyak 46 orang WNI yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar, tiba di tanah air pada Kamis (20/2).

Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengatakan bahwa mereka yang dipulangkan berasal dari sembilan provinsi, termasuk Sumatra Utara, Jawa Barat, Sulawesi Utara, dan Jakarta.

Salah satu dari mereka adalah mantan anggota DPRD Indramayu.

Pada Kamis (27/2), 84 WNI lain yang juga menjadi korban TPPO dipulangkan dari Myanmar.

Mereka terdiri dari 69 laki-laki dan 15 perempuan, termasuk tiga ibu hamil, yang semuanya dalam kondisi sehat.

Sebelumnya, Kemlu bersama KBRI Yangon dan KBRI Bangkok melakukan kontak intensif dengan otoritas Thailand dan Myanmar.

13 WNI dari Suriah

Kemlu memulangkan 13 WNI dari Suriah pada Jumat (21/2) dalam gelombang ketujuh evakuasi WNI dari wilayah konflik.

Jumlah WNI yang berhasil dievakuasi dari Suriah saat ini mencapai 200 orang.

Mereka adalah pekerja migran yang berasal dari sejumlah provinsi, termasuk Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat.

133 PMI dari Malaysia

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memfasilitasi pemulangan 133 PMI dari Malaysia. 

Mereka tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada Selasa (25/2).

Para pekerja migran itu, yang terdiri dari 21 perempuan dan 112 laki-laki, dipulangkan ke Indonesia setelah menjalani hukuman di Malaysia karena tidak memiliki dokumen resmi.

 

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru