Selasa, 10 Februari 2026

Istana Tegaskan Penghapusan Tunggakan BPJS Bisa Jalan tanpa Tunggu Perpres


 Istana Tegaskan Penghapusan Tunggakan BPJS Bisa Jalan tanpa Tunggu Perpres Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan terkait agenda Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/2/2026). (ANTARA/Andi Firdaus)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah membuka peluang percepatan penyelesaian tunggakan iuran BPJS Kesehatan tanpa harus menunggu terbitnya peraturan presiden (perpres). Langkah teknis disebut bisa langsung berjalan melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga terkait.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa upaya perbaikan sistem sudah dapat dilakukan sambil menunggu payung regulasi yang lebih formal.

"Saya kira, tidak perlu juga formil menunggu perpres ya," kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/2/2026), menanggapi perkembangan wacana penghapusan tunggakan peserta BPJS Kesehatan.

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran kementerian terus mematangkan skema terbaik agar persoalan tunggakan tidak lagi menghambat akses layanan kesehatan masyarakat. Pembahasan lintas sektor disebut berlangsung intens sejak akhir 2025.

Prasetyo mengungkapkan, isu ini juga telah dibicarakan dalam rapat bersama DPR RI pada Senin pagi dan menghasilkan sejumlah poin penting sebagai dasar kebijakan lanjutan.

"Kan baru dibahas tadi pagi. Tunggu secepatnya," ujarnya singkat.

Sinkronisasi Data Jadi Kunci

Pemerintah menilai akar persoalan tunggakan tidak semata soal ketidakmampuan membayar, tetapi juga berkaitan dengan akurasi data penerima bantuan iuran. Banyak temuan menunjukkan masih ada ketidaktepatan sasaran.

Prasetyo menyebut, dalam proses pemutakhiran data ditemukan peserta dari kelompok ekonomi menengah hingga atas—desil 6 sampai desil 10—yang masih tercatat sebagai penerima bantuan iuran.

"Di dalam proses itu, masih ditemukan di desil 6 sampai bahkan desil 10 itu kurang lebih ada 15 ribu sekian yang seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bantuan iuran itu, tapi masih masuk," katanya.

Karena itu, pemerintah kini menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, serta BPJS Kesehatan untuk menyinkronkan basis data agar kebijakan benar-benar menyasar kelompok yang berhak.

Bukan Menghapus Kewajiban, tapi Memberi Kesempatan

Nilai tunggakan BPJS Kesehatan yang mencapai triliunan rupiah membuat pemerintah mencari terobosan agar jutaan peserta bisa kembali aktif tanpa terbebani utang lama. Wacana ini pertama kali mengemuka sejak November 2025 dan didorong sebagai bagian dari perluasan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.

Meski demikian, pemerintah menekankan bahwa penghapusan tunggakan bukan berarti menghilangkan kewajiban iuran selamanya. Kebijakan ini diposisikan sebagai “tombol reset” agar peserta bisa memulai kembali kepatuhan membayar iuran.

Langkah tersebut diharapkan mampu menghidupkan kembali kepesertaan yang sempat nonaktif, sekaligus menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional dalam jangka panjang.

Prasetyo menilai diskusi dengan DPR berlangsung positif dan konstruktif, sehingga arah kebijakan semakin jelas.

"Tadi pagi kan alhamdulillah, diskusinya sangat bagus banget, konsutruktif, dan sudah ada beberapa solusi yang kemudian disepakati itu menjadi kesimpulan di dalam rapat dengan DPR," tutupnya dikutip Antara.

Dengan sinergi lintas lembaga dan perbaikan data yang lebih presisi, pemerintah berharap polemik tunggakan BPJS Kesehatan dapat segera menemukan jalan keluar tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan keberlanjutan program.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Politik Terbaru