Solusi Instan Berisiko Tinggi? Catatan Kritis WALHI terhadap Proyek Strategis PSEL


 Solusi Instan Berisiko Tinggi? Catatan Kritis WALHI terhadap Proyek Strategis PSEL Tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, ARAHKITA.COM  – Masalah sampah di Indonesia bak bom waktu yang siap meledak kapan saja. Namun, langkah pemerintah yang mengebut pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) justru menuai kritik pedas. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) secara tegas menolak kebijakan ini dan meminta pemerintah untuk segera "menginjak rem" alias menghentikan percepatan proyek tersebut. ​

Menurut WALHI, memaksakan PSEL bukan hanya gagal menyelesaikan akar masalah, tapi juga menunjukkan ketidakmampuan negara dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan aman bagi rakyat.

​Ambisi Besar di Balik Perpres 109/2025

Saat ini, pemerintah memang sedang tancap gas. Lewat mandat Perpres No. 109 Tahun 2025, ditargetkan 100 persen sampah bisa terkelola pada 2029. PSEL bahkan masuk dalam daftar 18 proyek hilirisasi strategis nasional. Targetnya tak main-main: peletakan batu pertama harus sudah dilakukan sebelum Maret 2026 di 34 kabupaten/kota.

​Namun, Wahyu Eka Styawan, Manajer Kampanye Perkotaan Berkeadilan WALHI, melihat ada lubang besar dalam rencana ini. Menurutnya, pemerintah terlalu silau dengan teknologi skala besar tapi abai pada evaluasi dampak lingkungan dan kesehatan.

​"PSEL bukan sekadar masalah teknis, tapi soal akuntabilitas. Memaksakan proyek ini dalam waktu singkat justru berisiko menggeser prioritas utama, yaitu pengurangan sampah dari sumbernya," jelas Wahyu. ​

Sampah Kita Tak Cocok untuk Insinerator?

Salah satu poin krusial yang diangkat WALHI adalah karakter sampah di Indonesia. Mayoritas sampah kita adalah sampah organik basah yang tercampur dengan berbagai material lain. Membakar sampah jenis ini dalam mesin insinerator PSEL dinilai tidak efisien karena nilai kalornya rendah.

​Alih-alih menghasilkan energi hijau yang besar, proyek ini justru dikhawatirkan:

  • ​Membebani Fiskal: Biayanya mahal dan butuh subsidi besar dari PLN maupun APBN.
  • ​Polusi Baru: Berpotensi menghasilkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) serta mencemari air.
  • ​Cuma Bisnis: Keterlibatan entitas investasi seperti Danantara memberi kesan bahwa sampah hanya dilihat sebagai proyek bisnis, bukan layanan publik.

Kembali ke Jalur yang Benar

WALHI mendesak pemerintah untuk kembali menengok UU No. 18 Tahun 2008. Solusi krisis sampah seharusnya dimulai dari hulu: membatasi plastik sekali pakai, memperkuat pemilahan di komunitas (TPS 3R), dan menjalankan sistem Extended Producer Responsibility (EPR). ​

"Kontribusi listrik dari PSEL itu sangat kecil. Tidak sebanding dengan beban sosial dan lingkungan yang harus ditanggung masyarakat dalam jangka panjang," pungkas Wahyu dalam rilis yang diterima media ini.

 

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Green Economy Insight Terbaru