Rabu, 31 Desember 2025

MAKI Desak Jurist Tan Masuk Red Notice, Kejagung Diminta Segera Bertindak


  MAKI Desak Jurist Tan Masuk Red Notice, Kejagung Diminta Segera Bertindak Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM -  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung segera memasukkan nama Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol. Langkah ini dianggap penting agar tersangka kasus korupsi program digitalisasi pendidikan tersebut bisa segera dipulangkan ke Indonesia dan diproses secara hukum.

Jurist Tan merupakan mantan staf khusus Mendikbudristek yang ditetapkan sebagai salah satu dari empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019 hingga 2022.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa kerja sama internasional melalui Interpol menjadi kunci dalam pengejaran tersangka yang diduga berada di luar negeri. Ia menyebut bahwa Jurist Tan telah menetap di Australia selama dua tahun terakhir.

“Jurist Tan dilaporkan sempat terlihat di Sydney dan meninggalkan jejak di kawasan Alice Springs. Jika namanya masuk dalam Red Notice Interpol, maka menjadi kewajiban otoritas keamanan setempat untuk menangkap dan mengekstradisinya,” ujar Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

 

Menurutnya, apabila Jurist Tan masuk Red Notice Interpol, maka akan menjadi kewajiban polisi mana pun, termasuk Australia, untuk menangkap dan memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia.

Boyamin menambahkan MAKI juga akan segera memasukkan data dan informasi Jurist Tan kepada penyidik Kejagung guna membantu proses pengejaran dan pemulangan Jurist melalui kerja sama dengan Interpol.

"Semoga dengan data dan informasi tersebut, menjadikan Jurist Tan dapat dipulangkan ke Indonesia, dilakukan penahanan, dan selanjutnya proses persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat," katanya dilansir Antara.

Boyamin juga mendesak Kejagung untuk mengembangkan dan menambah tersangka dalam kasus ini, termasuk tidak terlepas adanya dugaan keterlibatan Nadiem Makarim selaku mantan Mendikbudristek.

"Jika ditemukan alat bukti, cukup minimal dua alat bukti, maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan bahwa empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.

"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020," kata Qohar.

Dia mengatakan bahwa pengadaan para tersangka merugikan keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai.

"Karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T, yaitu daerah terdepan, terluar, dan tertinggal," imbuhnya.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun.

Untuk selanjutnya, tersangka SW dan MUL akan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba selama 20 hari ke depan. Sementara tersangka Ibrahim Arief akan menjadi tahanan kota karena memiliki penyakit jantung kronis, sedangkan keberadaan Jurist Tan masih diburu oleh penyidik.

 

 

 

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru