Selasa, 30 Desember 2025

Istri Arya Daru Setuju Ekshumasi, Kuasa Hukum Desak Polri Buka Suara soal Kasus Kematian Diplomat


 Istri Arya Daru Setuju Ekshumasi, Kuasa Hukum Desak Polri Buka Suara soal Kasus Kematian Diplomat Istri almarhum diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, Meta Ayu Puspitantri (kedua kanan) dan keluarga korban memberikan keterangan pers bersama Komisi XIII DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025). ANTARA/Aria Ananda/am.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Dukungan terhadap rencana ekshumasi jenazah mantan diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, datang langsung dari istrinya, Meta Ayu Puspitantri. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, Meta juga menyampaikan klarifikasi soal barang-barang yang disebut sebagai bukti dalam kasus kematian suaminya.

Menurut Meta, sejumlah barang yang ditunjukkan sebagai barang bukti merupakan miliknya pribadi.

“Barang-barang kewanitaan itu milik saya, termasuk sandal merah muda dan alat kontrasepsi. Itu barang kami berdua, kenapa justru dijadikan bukti?” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Ia menegaskan dirinya tidak pernah meminta perubahan posisi CCTV di tempat kos Arya. Meta juga membantah adanya tekanan finansial dalam rumah tangganya.

“Kami hidup sederhana, tidak ada utang, bahkan tagihan bulanan hanya Spotify dan Netflix. Suami saya lebih suka pulang cepat ketimbang keluyuran,” ungkapnya.

Meta menekankan kesiapannya bila ekshumasi dilakukan untuk membuka kembali kasus kematian Arya. Ia mengapresiasi langkah Komisi XIII DPR yang mendukung upaya keluarga mencari kejelasan.

“Saya berterima kasih kepada Komisi XIII yang sudah membantu keluarga kami,” kata Meta dikutip Antara.

Kuasa Hukum Desak Respons Polri

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, menyoroti sikap kepolisian yang dinilai belum terbuka. Ia menyebut hingga kini Polri belum memberikan jawaban atas surat yang dilayangkan pihak keluarga.

“Kami minta paling tidak minggu ini ada jawaban. Kalau memang tidak ada kepentingan, kenapa harus takut menjawab?” tegas Nicholay.Nicholay juga menduga ada pihak-pihak yang berupaya menutup kasus kematian Arya.

“Jujur saja, sindikat yang menginginkan kematian almarhum tidak mungkin tinggal diam,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendorong agar kasus ini ditarik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) demi menjamin transparansi penyelidikan.

Desakan DPR

Sebelumnya, Komisi XIII DPR merekomendasikan agar kasus Arya Daru dibuka kembali dengan opsi ekshumasi. DPR juga mendorong keterlibatan Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM agar penanganan kasus ini berjalan transparan.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru