Loading
Putra Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie (tengah) menyapa wartawan saat berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp1,3 miliar dari Ilham Akbar Habibie, putra Presiden ke-3 RI B. J. Habibie. Bersamaan dengan itu, KPK juga memutuskan untuk mengembalikan mobil antik milik sang ayah yang saat ini masih berada di Bandung, Jawa Barat.
“Betul, mobil tersebut akan dikembalikan ke saudara IAH (Ilham Akbar Habibie) setelah adanya pengembalian dan penyitaan uang Rp1,3 miliar. Uang itu merupakan pembayaran yang dilakukan saudara RK (Ridwan Kamil) kepada IAH untuk pembelian kendaraan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Menurut Budi, uang yang disita berasal dari pembayaran Ridwan Kamil untuk membeli mobil klasik Mercedes-Benz 280 SL atas nama B. J. Habibie. Namun, pembayaran yang dilakukan baru separuh dari harga yang disepakati, yakni Rp1,3 miliar dari total Rp2,6 miliar.
Baca juga:
KPK Periksa Zulkifli HasanLangkah penyitaan tersebut, kata Budi, menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada periode 2021–2023.
“Penyitaan uang Rp1,3 miliar ini merupakan langkah awal optimalisasi asset recovery sekaligus bagian dari pembuktian. Artinya, ada aliran dana dari saudara RK ke saudara IAH untuk pembelian mobil antik itu,” jelasnya.
Respons Ilham Habibie
Ilham Habibie mengonfirmasi dirinya telah menyerahkan uang kepada KPK dan diminta menandatangani berita acara terkait pengembalian mobil peninggalan ayahnya.
“Dua minggu lalu saya sudah menyerahkan uang sesuai permintaan KPK. Hari ini saya dipanggil untuk menandatangani proses pengembalian mobil kepada pihak kami,” ujar Ilham usai diperiksa dikutip Antara.
Perkembangan Kasus Bank BJB
Dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah:
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp222 miliar.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus tersebut dan menyita sejumlah kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga mobil. Hingga Selasa (30/9), tercatat sudah 204 hari sejak penggeledahan, KPK belum memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa.