Selasa, 30 Desember 2025

Pakar Tegaskan Polisi yang Jabat Posisi Sipil Wajib Mundur Meski Ada Perpol 10/2025


 Pakar Tegaskan Polisi yang Jabat Posisi Sipil Wajib Mundur Meski Ada Perpol 10/2025 Guru Besar Ilmu Hukum Perundang-undangan Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Agus Riwanto. (Foto: Dok. Pribadi)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Guru Besar Ilmu Hukum Perundang-undangan Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Agus Riwanto, menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan sipil tetap wajib mengundurkan diri dari kedinasan kepolisian. Ketentuan ini berlaku meskipun telah diterbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Menurut Prof. Agus, kewajiban tersebut merujuk langsung pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas mengatur bahwa polisi aktif tidak boleh menjabat posisi sipil tanpa melepaskan status kepolisian.

“Putusan MK sudah sangat jelas. Anggota Polri yang menjabat di luar institusi kepolisian harus tidak aktif atau mengundurkan diri. Maknanya sama, tidak boleh tetap berstatus polisi aktif,” ujar Prof. Agus saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (15/12/2025).

Ia menilai, keberadaan Perpol 10/2025 masih menyisakan persoalan tafsir hukum, khususnya terkait status anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi kepolisian. Menurutnya, regulasi tersebut belum menjawab secara tegas apakah anggota yang ditugaskan di kementerian atau lembaga lain masih berstatus sebagai polisi aktif atau sudah menjadi pejabat sipil sepenuhnya.

“Pertanyaannya sederhana: apakah dia masih Polri yang ditugaskan di luar, atau ketika pindah ke jabatan sipil otomatis status Polri-nya hilang? Putusan MK menegaskan, ketika masuk jabatan sipil, maka dia menjadi sipil, bukan lagi Polri,” jelasnya.

Prof. Agus kembali mengingatkan bahwa Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menilai pengunduran diri anggota Polri saat menjabat posisi sipil tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebaliknya, jika anggota Polri tetap aktif saat menduduki jabatan sipil, kondisi tersebut justru dinilai bertentangan dengan konstitusi.

“Masalah muncul ketika yang bersangkutan masih berstatus aktif. Itulah yang oleh MK dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Polri,” tegasnya dikutip Antara.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada 14 November 2025 memutuskan bahwa anggota Polri yang menjabat di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan tersebut sekaligus menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.

Celah tersebut sebelumnya terdapat dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. MK menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bersifat ambigu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

Pasca putusan MK itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025, yang kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025.

Perpol tersebut mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian, termasuk di 17 kementerian dan lembaga negara. Di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, hingga lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, BNPT, BIN, BSSN, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun demikian, menurut Prof. Agus, keberadaan Perpol tersebut tidak dapat mengesampingkan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Ia menegaskan bahwa hierarki hukum menempatkan putusan MK di atas peraturan internal institusi.

“Perpol tidak boleh bertentangan dengan putusan MK. Kalau tetap mempertahankan status Polri aktif di jabatan sipil, itu berisiko melanggar konstitusi,” pungkasnya.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru