Selasa, 30 Desember 2025

Kasus Chromebook Masuk Sidang, Nadiem Makarim Hadapi Dakwaan Perdana


 Kasus Chromebook Masuk Sidang, Nadiem Makarim Hadapi Dakwaan Perdana Arsip foto - Tersangka kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019–2022, Nadiem Makarim, berbicara dengan awak media di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, dijadwalkan menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Sidang perdana ini akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Perkara tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah bersama majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Firman Akbar, membenarkan jadwal sidang tersebut. Ia menyampaikan bahwa perkara pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022 akan mulai disidangkan dengan terdakwa Nadiem Makarim dan pihak-pihak terkait lainnya.

Selain Nadiem, tiga terdakwa lain juga dijadwalkan menjalani sidang dakwaan pada hari yang sama. Mereka adalah Ibrahim Arief, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah periode 2020–2021 yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama pada periode yang sama sekaligus KPA di lingkungan Direktorat SMP.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp2,1 triliun. Nilai kerugian itu berasal dari proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan selama periode 2019 hingga 2022 dikutip Antara.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, menjelaskan bahwa proyek digitalisasi pendidikan tersebut diduga tidak dijalankan sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Dalam perkara ini, Kejaksaan telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek. Namun hingga kini, berkas perkara Jurist Tan belum dilimpahkan ke pengadilan karena yang bersangkutan masih berstatus buron.

Sidang perdana ini menjadi titik awal proses hukum yang akan menentukan arah penanganan salah satu kasus korupsi terbesar di sektor pendidikan nasional dalam beberapa tahun terakhir.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru