Selasa, 27 Januari 2026

Polda Metro Jaya Setop Penyelidikan Kematian Diplomat Muda Kemlu Arya Daru Pangayunan


 Polda Metro Jaya Setop Penyelidikan Kematian Diplomat Muda Kemlu Arya Daru Pangayunan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025). ANTARA/Ilham Kausar.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP). Keputusan tersebut diambil setelah polisi tidak menemukan unsur pidana berdasarkan rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, penyelidikan dihentikan usai penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan barang bukti, hingga keterangan para saksi.

"“Penyelidikan dihentikan karena dari rangkaian lidik, olah barang bukti, dan keterangan saksi, hasil gelar perkara tidak ditemukan adanya tindak pidana,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/1/2026) seperti yang dikutip dari Antara.

Meski demikian, polisi menegaskan bahwa pintu penyelidikan belum sepenuhnya tertutup. Apabila keluarga korban memiliki bukti baru yang sah dan relevan, aparat siap membuka kembali kasus tersebut.

"Jika pihak keluarga memiliki bukti baru yang valid, tentu akan kami dalami kembali,” kata Budi.

Dasar Penghentian Penyelidikan

Penghentian penyelidikan ini tertuang dalam surat pemberitahuan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kepada keluarga korban dengan nomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, tertanggal 6 Januari 2026.

Sebelumnya, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya sempat mendesak agar kepolisian menggelar perkara secara terbuka. Nicholay Aprilindo, kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, menyatakan bahwa pihaknya belum pernah mendapatkan informasi adanya gelar perkara dalam kasus tersebut.

“Kami mendapat informasi dari Polda Metro Jaya sendiri bahwa sampai saat ini belum pernah dilakukan gelar perkara,” ujar Nicholay saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, 26 November 2025.

Ia menambahkan, kepolisian baru menyampaikan hasil kesimpulan ahli melalui konferensi pers pada 29 Juli 2025. Karena itu, keluarga meminta adanya gelar perkara lanjutan sekaligus peningkatan status kasus ke tahap penyidikan.

 “Kami meminta agar dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan ke penyidikan supaya ada upaya hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kematian misterius ini,” ungkapnya.

Kronologi Singkat Kasus

Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025. Kondisi jenazah saat ditemukan memunculkan tanda tanya besar, lantaran wajah korban dibungkus lakban atau plastik.

Meski demikian, polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik yang mencolok. Kondisi kamar kos dinilai relatif rapi, tanpa bekas perkelahian atau kekacauan. Selain itu, kamar korban menggunakan sistem smart lock, yang membuat akses keluar-masuk ruangan menjadi terbatas dan menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana orang lain bisa masuk ke kamar tersebut.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru