Selasa, 27 Januari 2026

Gus Yahya Tegaskan Tak Campur Tangan Kasus Hukum Yaqut Cholil Qoumas


 Gus Yahya Tegaskan Tak Campur Tangan Kasus Hukum Yaqut Cholil Qoumas Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025) malam. KPK memeriksa Yaqut Cholil Qoumas selama lebih dari delapan jam sebagai saksi untuk mendalami penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan korupsi terkait kuota haji periode 2023-2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz/pri.

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, menegaskan dirinya tidak akan ikut mencampuri proses hukum yang tengah dijalani mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Gus Yahya menyatakan seluruh proses sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan, tetapi untuk urusan hukum sepenuhnya saya serahkan kepada mekanisme yang berlaku. Saya sama sekali tidak ikut campur,” kata Gus Yahya di Jakarta, Jumat (9/1/2026) seperti yang dikutip dari Antara.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026.

Gus Yahya juga memastikan bahwa PBNU tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan perkara yang menjerat mantan Menag tersebut. Menurutnya, tindakan individu tidak bisa dikaitkan dengan organisasi.

“PBNU tidak terkait. Apa yang dilakukan seseorang adalah tanggung jawab pribadi dan tidak mewakili organisasi,” tegasnya.

Sementara itu, penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil KPK. Ia menegaskan kliennya bersikap kooperatif sejak awal proses pemeriksaan.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Klien kami selalu hadir dan mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan penyidik,” ujar Mellisa.

Menurutnya, sikap kooperatif tersebut merupakan wujud komitmen Yaqut Cholil Qoumas dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa selain Yaqut, penyidik juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus mantan Menteri Agama tersebut, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.

Budi menambahkan, KPK telah menyampaikan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada pihak-pihak yang bersangkutan sesuai prosedur hukum.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru